Ketua Pemuda Pancasila Blora Mengaku Agen Pertamina, Tipu Korban Ratusan Juta
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Pihak Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menahan Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora, Munaji, bersama dengan istrinya berinisial WH, terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam pengadaan solar. Munaji mengaku kepada korbannya bahwa dirinya adalah agen PT Pertamina.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan bahwa insiden ini terjadi di Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada bulan Agustus 2022. Saat itu, korban berinisial WA yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) memohon kepada Munaji untuk menyediakan solar bagi kebutuhan industri.
“Pelaku M dan WH berjanji akan menyiapkan dan menyediakan solar industri yang diminta oleh saudara W. Mereka mengklaim sebagai pegawai dari salah satu perusahaan,” ungkap Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (22/5/2025).
Pada saat itu, korban mempercayai Munaji dan istrinya. “Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap yang totalnya mencapai Rp 333 juta. Namun, uang tersebut serta barang yang dijanjikan, yakni solar, ternyata tidak pernah ada,” jelas Dwi lebih lanjut.
Lebih lanjut, Dwi menambahkan bahwa uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Munaji dan istrinya. “Pasal yang kami terapkan adalah pasal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.
Saat diwawancarai setelah konferensi pers, Dwi mengungkapkan bahwa Munaji mengaku sebagai agen PT Pertamina ketika melakukan penipuan. “Dia mengaku sebagai agen Pertamina, namun sebenarnya sudah tidak beroperasi. Sejak bulan Agustus 2022, tidak ada kegiatan, tetapi namanya tetap digunakan,” ujarnya.
“Sejak 2022 sudah tidak aktif, tetapi masih digunakan oleh yang bersangkutan. Hanya memanfaatkan namanya saja,” tambah Dwi.
Dwi juga mengatakan bahwa Munaji dan istrinya adalah residivis. “Untuk M, pada tahun 2016 dan 2022, terlibat kasus tipu gelap, dan ada pula kasus penadahan. Sedangkan istrinya pada tahun 2021, terlibat dalam kasus tipu gelap,” jelas Dwi.
Penangkapan Munaji dan istrinya dilakukan pada 17 Mei 2025 lalu. Dalam keterangan sebelumnya, Dwi menjelaskan bahwa tim penyidik Polda Jateng menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus pengadaan solar tersebut.
