Polisi Ungkap Anggota GRIB Jaya Dikontrak Rp 1,7 Juta untuk Merusak Aset PT KAI di Semarang
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap empat anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya atas dugaan perusakan dan pencurian properti milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Polda Jateng mengungkapkan bahwa keempat anggota GRIB Jaya tersebut disewa oleh pihak yang sebelumnya memiliki perselisihan dengan PT KAI Daop 4 Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan, tindakan perusakan dan pencurian terhadap aset berupa rumah milik PT KAI di daerah Gergaji, Kota Semarang, terjadi pada Desember 2024. Terdapat enam lokasi kejadian, yaitu di Jalan Kedungjati 2, Jalan Kedungjati 3, Jalan Gundih 5, Jalan Jogja 1, Jalan Jogja 4, dan Jalan Karyadi 84.
“Jadi ada sekelompok anggota ormas yang diminta bantuan oleh pihak yang memesan, mereka melakukan perusakan dan pencurian di enam lokasi tersebut. Saat ini kami telah menangkap empat orang, yaitu DV, J, KA, dan HY, yang semuanya merupakan anggota ormas GRIB,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (22/5/2025).
Dwi menambahkan, salah satu tersangka adalah Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Wilayah Mijen. Pada pertengahan Desember 2024, seorang dengan inisial E menghubungi beberapa pimpinan ormas GRIB Jaya di Semarang, meminta mereka merusak rumah milik PT KAI di enam lokasi di daerah Gergaji.
Dwi mengungkapkan, E adalah anak dari seseorang yang pernah tinggal di salah satu rumah milik PT KAI di Gergaji. “Setelah dipesan oleh E, yang saat ini masih kami cari, kelompok tersebut datang ke lokasi dan melakukan pemasangan spanduk, pembuatan posko, serta perusakan aset PT KAI di sana,” jelasnya.
“Aset PT KAI yang dirusak meliputi seng, besi, dan lain-lain. Setelah dibongkar, barang-barang tersebut diambil oleh kelompok ini, salah satunya dikirim ke daerah Mijen untuk membangun sebuah bangunan, dan saat ini lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi,” tambah Dwi.
Dia mengatakan, untuk aksi ini, E membayar sebesar Rp 1,7 juta untuk satu PAC GRIB Jaya. “Mereka dibayar oleh pihak pemesan, dan sementara ini satu PAC dibayar Rp 1,7 juta,” ujarnya.
Dwi menyebutkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Hukuman yang mereka hadapi bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Menurut Dwi, tindakan perusakan dan pencurian ini menyebabkan kerugian bagi PT KAI sebesar Rp 250 juta. Dwi menambahkan bahwa pihaknya masih mencari E sebagai pihak yang menyewa dan memerintahkan para tersangka. “Kami meminta E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
dari kasus ini, Ditreskrimum Polda Jateng telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk setumpuk sertifikat HGB atas nama PT KAI. “Ada beberapa barang bukti lainnya, termasuk putusan pengadilan Nomor 358/Pdt/2014.PN Smg dengan penggugat Bambang Wibisono dan kawan-kawan melawan PT KAI, serta amar putusan gugatan tersebut,” kata Dwi.
Urusan sengketa
