Menyibak Tantangan Ekonomi Syariah: Peran Penting IAEI dan Pandangan Sri Mulyani
Marilah kita uraikan tantangan ini. Data terbaru hingga Mei 2025 menunjukkan bahwa kontribusi ekonomi syariah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih berada di bawah 10%. Secara lebih rinci, pangsa pasar perbankan syariah, yang menjadi salah satu pilar utama, stagnan di angka 6,7% pada tahun 2024. Hal ini tampak kontras di negeri dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Kompleksitas persoalan mencakup rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah, inisiatif yang terfragmentasi, serta fokus yang lebih berat pada aspek teoretis dan finansial di hulu tanpa implementasi nyata yang menyentuh sektor riil secara luas di hilir. Kurangnya kebijakan yang terkoordinasi dan sistematis sering disebut sebagai salah satu simpul utama yang harus diatasi.
Dalam kondisi ini, kehadiran kembali Sri Mulyani di pucuk pimpinan IAEI memunculkan harapan baru. Setelah sebelumnya memimpin IAEI sejak 2019, di tengah kesibukan beliau sebagai Menteri Keuangan, momentum Muktamar V ini memberikan semangat dan fokus baru. Ini bukan tentang kekosongan secara harfiah, tetapi tentang kesempatan bagi IAEI, dengan mandat baru di bawah kepemimpinannya, untuk tampil lebih kuat, strategis, dan berdampak dibandingkan periode sebelumnya.
Visi Sri Mulyani mengenai ekonomi syariah, seperti yang sering ia sampaikan dalam pidatonya, melampaui sekadar label halal-haram. Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan, keberlanjutan, tata kelola yang baik (amanah, integritas, profesionalisme), dan bagaimana ekonomi syariah harus menjadi bagian integral dari solusi atas tantangan ekonomi global dan nasional. Dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam arahannya di IAEI, beliau menekankan perlunya sinergi yang kuat antara akademisi sebagai pemikir, birokrasi sebagai regulator dan fasilitator, serta praktisi industri sebagai pelaku di lapangan.
Di sinilah peran penting IAEI sebagai lembaga pemikir strategis menjadi sangat vital. IAEI tidak boleh lagi hanya menjadi forum diskusi para ahli, tetapi harus menjadi dapur intelektual yang menghasilkan: Pertama, riset dan kajian kebijakan yang mendalam dan aplikatif, menganalisis akar masalah ekonomi syariah dan menawarkan solusi kebijakan yang konkret, terukur, dan dapat diimplementasikan. Ini termasuk merumuskan strategi pengembangan ekonomi syariah nasional yang lebih terintegrasi.
Kedua, jembatan Komunikasi dan Kolaborasi, menjadi penghubung efektif antara pemerintah, regulator (seperti OJK dan Bank Indonesia), industri keuangan dan sektor riil syariah, serta lembaga pendidikan. Ketiga, pengawal agenda pengembangan SDM unggul, mendorong lahirnya lebih banyak ahli ekonomi Islam yang tidak hanya mumpuni secara teoretis tetapi juga memiliki kemampuan praktis untuk berkontribusi di berbagai sektor. Keempat, inisiator inovasi produk dan layanan syariah, mendorong terobosan-terobosan baru agar produk dan layanan syariah semakin kompetitif, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Muktamar V IAEI dengan tema ‘Memperkuat Kontribusi Melalui Inovasi Dan Sinergi’ harus menjadi titik tolak. Kepemimpinan Sri Mulyani, dengan kapasitas, jaringan, dan pengaruhnya, memberikan harapan besar. Namun, menyelesaikan tantangan ekonomi syariah bukanlah tugas individu, melainkan kerja kolektif. IAEI perlu bergerak lincah, adaptif, dan kolaboratif.
Jika momentum ini dapat dimanfaatkan secara optimal, dengan IAEI yang benar-benar berfungsi sebagai lembaga pemikir strategis di bawah visi progresif Sri Mulyani, maka harapan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat gravitasi ekonomi syariah dunia bukan lagi sekadar retorika. Lebih dari itu, ekonomi syariah dapat benar-benar memberikan manfaat yang luas bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, memberikan kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pekerjaan rumahnya banyak, jalannya terjal, tetapi harapan itu harus kembali menyala lebih terang.
