Persidangan Paulus Tannos di Singapura
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa otoritas Singapura akan mengadakan persidangan untuk buronan kasus KTP-el, Paulus Tannos. Supratman menyatakan, persidangan tersebut menyangkut penahanan Tannos di sana, sebelum dapat dibawa ke Indonesia.
Detail Persidangan
Supratman menjelaskan kepada wartawan setelah acara ekspose kinerja satu dekade dan apresiasi Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025), yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25. Dalam pernyataannya, ia mengatakan, “Persidangan Paulus Tannos ini adalah mengenai agenda penahanannya di sana.”
Dokumen Ekstradisi
Supratman menegaskan bahwa semua dokumen yang diberikan oleh otoritas Singapura terkait permohonan ekstradisi telah dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, ia yakin bahwa pemerintah RI tidak memiliki masalah terkait dokumen ekstradisi Tannos. “Kita tunggu saja mengenai hal itu. Saya rasa ini sudah jelas,” ujarnya.
Peran KPK
Supratman menyerahkan pengawasan kepada KPK untuk segera menyiapkan dokumen penahanan Tannos. Menurutnya, KPK lebih memahami materi yang diperlukan dalam proses ekstradisi. “Kita tidak bisa berbuat banyak terhadap Pengadilan Singapura, dan jika ada kekurangan (dokumen), silakan, karena yang mengajukan adalah KPK. Jadi KPK pasti lebih tahu tentang materinya, apa yang dibutuhkan dari kita di sana,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Tugas Kemenkum
Supratman menegaskan bahwa Kemenkum bertugas melengkapi dokumen yang diperlukan untuk memulangkan Tannos. “Kementerian hukum bertindak sebagai otoritas pusat, melengkapi semua dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura dan kami berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di sini terkait permohonan ekstradisi,” jelas Supratman.
