Menteri Luar Negeri Indonesia: Israel Harus Memfasilitasi Bantuan Kemanusiaan PBB
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Israel berkewajiban untuk memfasilitasi dan mengizinkan bantuan kemanusiaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan ini disampaikan Sugiono dalam sidang dengar pendapat mengenai kewajiban Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Rabu (30/4), yang dipantau secara daring dari Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut didasarkan pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), di mana Israel merupakan salah satu pesertanya.
“Ada kewajiban khusus untuk melaksanakan skema bantuan ini, seperti kewajiban untuk mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 ICESCR,” ujar Sugiono.
Sugiono juga menyebut bahwa Israel harus mengakui hak setiap orang untuk mencapai standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 ICESCR.
Selain itu, Israel wajib menghormati dan menjamin hak atas kebebasan dan keamanan pribadi berdasarkan Pasal 9 ICCPR, serta memastikan bahwa orang yang dirampas kebebasannya diperlakukan secara manusiawi berdasarkan Pasal 10 ayat 1 ICCPR.
Sugiono juga menyoroti isu utama Palestina, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri.
“Pengadilan ini telah berulang kali dengan tegas menyatakan dalam Opini Tembok 2004 serta Opini Konsekuensi Hukum 2024, bahwa warga Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri,” tambah Sugiono.
Opini Tembok merujuk kepada pendapat nasihat ICJ mengenai Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di Wilayah Palestina yang Diduduki pada 2004.
ICJ menyimpulkan bahwa tembok tersebut, yang dibangun untuk memisahkan wilayah Palestina dari Israel, melanggar hukum internasional dan berdampak signifikan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Sugiono menyatakan bahwa komunitas internasional telah menyaksikan penghancuran sistematis infrastruktur sipil dan rumah sakit di Gaza oleh Israel, yang membuat warga Palestina tidak dapat tinggal di tempat mereka.
Dia menegaskan bahwa tindakan Israel tersebut secara aktif mematahkan semangat rakyat Palestina dan menghalangi hak mereka untuk menentukan status politik, sosial-ekonomi, dan budaya.
“Mengingat fakta-fakta ini, Indonesia berulang kali dengan tegas menyatakan kepada pengadilan bahwa Israel berkewajiban untuk memenuhi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” tutup Sugiono.
