Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Menteri ATR/BPN Belum Temukan Indikasi Mafia Tanah dalam Kasus Mbah Tupon
  • Hukum dan Kriminal

Menteri ATR/BPN Belum Temukan Indikasi Mafia Tanah dalam Kasus Mbah Tupon

Agus Santoso Mei 11, 2025
menteri-atrbpn-belum-simpulkan-ada-mafia-tanah-dalam-kasus-mbah-tupon

Menteri ATR/BPN Belum Temukan Indikasi Mafia Tanah dalam Kasus Mbah Tupon

BERITA TERBARU INDONESIA, BANTUL — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum dapat memastikan adanya mafia tanah dalam perkara penipuan dokumen tanah yang menimpa Mbah Tupon serta korban lainnya di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. “Apakah ini (kasus tanah Mbah Tupon) bisa dikategorikan sebagai mafia tanah, saya belum bisa menyimpulkan. Pertama, nilai ekonominya kecil, dan yang kedua adalah sindikasinya,” jelas Menteri Nusron, Minggu (11/5/2025).

Menurut Menteri, kasus tanah yang dialami oleh Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, masih dianggap sebagai penipuan dokumen tanah. Dugaan penipuan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengalihkan nama sertifikat tanah tersebut.

  • Status Sengketa Tanah yang Dialami Mbah Tupon Naik ke Tahap Penyidikan
  • Usai Kasus Mbah Tupon, Muncul Lagi Kasus Mafia Tanah dengan Modus Pelaku Diduga Sama
  • Dua Anggota DPR RI Kunjungi Mbah Tupon, Siap Kawal Proses Hukum terkait Sengketa Tanah

“Ya, mungkin ini hanya pemalsuan biasa, penipuan biasa, kejahatan saja, tapi belum bisa dikategorikan sebagai mafia tanah,” katanya.

Menteri Nusron menambahkan bahwa kejahatan mafia tanah biasanya melibatkan tanah dengan luas ratusan bahkan ribuan hektare, disertai dengan pemalsuan dokumen yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar atau bahkan triliunan rupiah.

“Nah, itu mungkin bisa masuk kategori mafia tanah dan itu ada jaringannya. Ini kan pelakunya dan korbannya baru satu, yaitu Mbah Tupon yang dilakukan orang itu. Tapi intinya ini kejahatan biasa, tidak ada unsur mensrea dari pihak BPN, tidak ada,” katanya.

Menteri ATR/BPN yakin tidak ada mafia tanah dalam kasus Mbah Tupon karena proses perubahan nama atau balik nama sertifikat dari Mbah Tupon ke Indah Fatmawati tersebut terdapat tanda tangan pemilik dan dokumen lainnya, sehingga proses di BPN dapat berjalan.

“Ketika sertifikat diubah namanya, memang faktanya ada tanda tangan Mbah Tupon. Faktanya. Selain itu, tidak mungkin orang BPN bertanya apakah ini dulunya penipuan tanda tangan atau tidak, tidak sampai ke situ,” katanya.

Meskipun demikian, kata Menteri, karena kasus tanah Mbah Tupon telah dilaporkan ke kepolisian, maka selanjutnya adalah aparat hukum yang menyelidiki dan mengusut kasus tanah tersebut.

“Jika ada unsur rekayasa dan penipuan tanda tangan yang melibatkan orang BPN, pasti akan kami tindak orang BPN itu. Tapi ini pemalsuan dokumen, ini kan SPH (surat pelimpahan hak) melalui AJB (akta jual beli), Mbah Tupon tidak bisa baca, ditipu dan disuruh tanda tangan saja dan tanahnya dijual,” katanya.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar di PNM tanpa sepengetahuannya. Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut sudah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.

Continue Reading

Previous: Pelayanan Petugas Haji: Bukan Sekadar Teknis, Namun Juga Keikhlasan
Next: Penghormatan Terakhir Penggemar Bayern untuk Thomas Muller di Allianz Arena

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.