Menteri LH Ajak Kerjasama Multisektor untuk Menangani Masalah Sampah
BERITA TERBARU INDONESIA, RIAU — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi hanya sebuah kewajiban tetapi telah berubah menjadi tanggung jawab yang sangat mendesak. Ia menegaskan bahwa target nasional untuk pengelolaan sampah harus mencapai 50 persen pada tahun 2025, dan 100 persen pada tahun 2029.
“Pengelolaan sampah harus menjadi prioritas kolektif. Masyarakat harus menyadari pentingnya mengurangi sampah dari sumbernya,” ujar Hanif saat mengunjungi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kemang, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Ahad (11/5/2025).
- Bahu Membahu Bersihkan Sungai Nolo Kudus dari Sampah
- Legislator Dorong Budaya Pilah Sampah di Jakarta
- Pemprov Jabar Gagas Pembangunan Insinerator untuk Atasi Krisis Sampah
Dalam pernyataan pers Kementerian LH yang dirilis Senin (12/5/2025), Hanif menekankan pentingnya penerapan prinsip “pollutant pays” atau pencemar membayar secara konsisten. Dengan kata lain, setiap individu atau entitas yang menghasilkan sampah lebih banyak harus bertanggung jawab atas pembiayaan pengelolaannya.
Di Riau, Hanif berdialog dengan Bupati Pelalawan Zukri Misran, Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Riau 2 Rohit Muhammad, serta pengelola Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah. Mereka membahas pentingnya kolaborasi yang lebih erat untuk mempercepat program pengelolaan sampah di daerah tersebut.
Salah satu pokok pembahasan adalah keterlibatan sektor swasta, terutama perusahaan besar seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Sinarmas yang beroperasi di wilayah itu. Menurut Hanif, kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk menyelesaikan masalah sampah secara menyeluruh.
“Selama perjalanan menuju TPA Kemang, saya melihat banyak sampah yang berserakan di sepanjang jalan raya. Hal ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sampah memerlukan keterlibatan aktif dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor bisnis,” ungkapnya.
TPA Kemang dibangun melalui program Kementerian Pekerjaan Umum dan setiap hari menerima sekitar 60 ton sampah. Fasilitas ini menerapkan sistem controlled landfill dan pengolahan air lindi untuk mengurangi dampak lingkungan.
Hanif juga memberikan beberapa catatan penting mengenai pengelolaan TPA. Ia menyoroti potensi longsor akibat penumpukan sampah yang berada di dataran lebih tinggi, serta perlunya modernisasi sistem pengelolaan dengan teknologi yang lebih canggih, termasuk sinergi dengan unit bank sampah.
Bupati Pelalawan Zukri Misran menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.
“Kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan pengelolaan sampah di Kabupaten Pelalawan lebih efisien dan berkelanjutan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan kini juga tengah memperluas jaringan pengelolaan sampah dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Transformasi menuju sistem yang lebih ramah lingkungan menjadi fokus utama dalam kebijakan pengelolaan sampah ke depan.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat, pengelolaan sampah di Pelalawan diharapkan bisa menjadi model bagi daerah lain dalam mewujudkan sistem yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
