Menteri Nusron: Sertifikasi Tanah Ibadah dan Pendidikan Rampung dalam 3 Tahun
Berita Terbaru Indonesia, CIREBON — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mempercepat sertifikasi tanah bagi tempat ibadah dan lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar dapat diselesaikan dalam tiga tahun mendatang.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa sertifikasi ini meliputi tanah wakaf maupun nonwakaf yang digunakan untuk tujuan pendidikan.
“Dalam tiga tahun ke depan, kami berkomitmen menyelesaikan sertifikasi semua tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, baik wakaf maupun nonwakaf,” ujar Nusron di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu.
Menurutnya, hingga saat ini, sertifikasi baru mencapai 38 persen dari total target 700 ribu bidang tanah.
Ia menjelaskan bahwa lembaga pendidikan seperti pondok pesantren dan sekolah berbadan hukum yayasan, pada prinsipnya tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, meskipun ada pengecualian untuk lembaga pendidikan tertentu.
“Lembaga pendidikan diizinkan memiliki hak milik jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri ATR/BPN,” katanya.
Nusron menekankan pentingnya percepatan sertifikasi untuk menghindari potensi konflik dan sengketa hukum di masa depan, terutama saat terjadi perubahan kepengurusan yayasan atau perubahan penggunaan tanah.
“Jika tidak disertifikasi, ini dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Ini berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah umat,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa kendala utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah keterlambatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang merupakan tanggung jawab Kementerian Agama.
“Untuk tanah wakaf, sering kali keterlambatan terjadi pada penerbitan AIW. Itu di Kemenag. Harapannya ada percepatan dari pihak sana,” tambahnya.
Pemerintah akan terus mendorong kolaborasi antar-kementerian agar proses sertifikasi tanah wakaf dan nonwakaf untuk pendidikan dan tempat ibadah dapat berjalan lebih lancar.
Melalui percepatan ini, pemerintah berupaya menjamin keberlanjutan fungsi sosial tanah umat sekaligus memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan dan pemanfaatannya.
“Oleh karena itu, jangan sampai nanti di masa depan menjadi sengketa,” tutupnya.
