Menteri PPPA Anjurkan Kantor Menyediakan Fasilitas Penitipan Anak
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Indonesia mulai menyediakan fasilitas penitipan anak atau daycare di lingkungan kerja mereka. Imbauan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja perempuan, terutama para ibu, sambil memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik meskipun orang tua sibuk bekerja.
Menteri Arifah menjelaskan bahwa kehadiran daycare di tempat kerja sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah keluarga. Dengan adanya fasilitas ini, para ibu pekerja tidak perlu mengkhawatirkan atau kehilangan fokus antara pekerjaan dan pengasuhan anak. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap produktivitas karyawan, mengurangi tingkat stres, dan meningkatkan loyalitas terhadap perusahaan.
Imbauan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Arifah menekankan pentingnya menciptakan tempat kerja yang ramah keluarga agar orang tua, terutama ibu, tidak perlu memilih antara peran sebagai ibu dan pekerja profesional.
“Ini adalah langkah yang progresif dan sangat relevan dengan semangat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Saat ini masih banyak ibu yang menghadapi dilema antara pekerjaan dan anak, dengan adanya daycare di tempat kerja memberikan rasa tenang bagi para ibu, untuk tetap fokus bekerja tanpa mengabaikan anak-anak,” kata Arifah.
Selain soal kenyamanan bekerja, fasilitas ramah anak di tempat kerja juga penting dalam menciptakan ruang aman dari kekerasan. Berdasarkan survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional tahun 2024 yang dilakukan Kementerian PPPA, 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan lokasi kejadian tertinggi berada di rumah dan tempat kerja.
“Survei kami menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan, paling tinggi terjadi di rumah dan tempat kerja. Berdasarkan hal ini, saya mengajak perusahaan-perusahaan lain untuk mulai menyediakan daycare di perusahaan mereka,” kata Arifah Fauzi.
Imbauan dari Menteri PPPA sudah mulai diterapkan oleh sejumlah perusahaan, seperti PT Godrej Consumer Products Indonesia. Perusahaan ini mendirikan tempat penitipan anak sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan kerja para karyawan sekaligus orang tua, dan menjawab kebutuhan nyata mereka. Lebih dari sekadar penyediaan fasilitas fisik, langkah ini juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menciptakan tempat kerja yang inklusif, aman, dan berpihak pada kesejahteraan berkelanjutan.
“Kami berharap dengan adanya daycare ini, orang tua merasa terbantu terutama pekerja perempuan, untuk memastikan anaknya tetap bertumbuh dengan baik dan menciptakan kenyamanan bekerja bagi para karyawan sekaligus orang tua,” kata Wahyu Radita, Kepala Komunikasi Korporat Godrej Consumer Products Indonesia.
