Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Terdakwa dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, terlihat mengenakan rompi tahanan setelah menghadiri sidang pembacaan vonis yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (18/6/2025).
Pada sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, beserta denda sebesar Rp1 miliar dengan masa tambahan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Sementara itu, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta dengan masa tambahan enam bulan, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dihukum penjara selama 11 tahun serta denda Rp750 juta dengan masa tambahan 6 bulan kurungan.

