Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
  • Berita

Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Andi Pratama Juni 18, 2025
zarof-ricar-divonis-16-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar

Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Terdakwa dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, terlihat mengenakan rompi tahanan setelah menghadiri sidang pembacaan vonis yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (18/6/2025).

Pada sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, beserta denda sebesar Rp1 miliar dengan masa tambahan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Sementara itu, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta dengan masa tambahan enam bulan, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dihukum penjara selama 11 tahun serta denda Rp750 juta dengan masa tambahan 6 bulan kurungan.

Ikuti Whatsapp Channel BERITA TERBARU INDONESIA
sumber : BERITA TERBARU INDONESIA
  • #
    Rabu , 18 Jun 2025, 20:43 WIB

    Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

  • #
    Rabu , 18 Jun 2025, 19:00 WIB

    Tak Ada Jadwal Penerbangan, Bandara Dhoho Kediri Berhenti Beroperasi

  • #
    Rabu , 18 Jun 2025, 18:00 WIB

    Melihat Persiapan Hajatan Akbar Jakarta Fair 2025

  • #
    Rabu , 18 Jun 2025, 17:00 WIB

    Polisi Ungkap Judi Kasino Berkedok Tempat Olahraga dan Karaoke

  • #
    Rabu , 18 Jun 2025, 16:27 WIB

    Jamaah Haji yang Mendarat Darurat di Kualanamu Diterbangkan ke Jakarta

Continue Reading

Previous: Yang Terlewatkan oleh Israel dan AS Mengenai Rencana Pembunuhan Khamenei, Begini Reaksi Masyarakat Iran
Next: Menteri PPPA Anjurkan Kantor Menyediakan Fasilitas Penitipan Anak

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.