MUI Menegaskan Larangan Penyembelihan Dam di Luar Tanah Suci, Berikut Solusinya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am menegaskan bahwa usulan untuk melaksanakan penyembelihan dam haji di Indonesia tidak sah. Ni’am menyatakan, ketentuan ini didasarkan pada prinsip fiqh al-Kulliyat al-Khams, di mana penyembelihan dam tergolong dalam maslahah mulghah.
“Penyembelihan hewan dam di luar Tanah Haram itu tidak sah,” jelas Ni’am saat ditemui di Universitas YARSI, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Sebelumnya, Kementerian Agama telah meminta fatwa dari MUI mengenai penyembelihan hewan dam di Indonesia. Namun, Ni’am menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa MUI tahun 2011, itu tidak sah.
Menurut Ni’am, penilaian sah atau tidaknya suatu hukum berlandaskan pada al-Kulliyat al-Khams. Dalam hal ini, terdapat tiga jenis maslahah, yaitu maslahah mu’tabarah yang telah ditegaskan oleh dalil dalam hukum Islam (Nash), maslahah mulghah yang tampak seperti maslahah namun ditolak oleh Nash, dan maslahah mursalah yang tidak ditetapkan oleh Nash tetapi juga tidak diingkari, sehingga bisa dipertimbangkan.
Ni’am menggolongkan dam ke dalam maslahah mulghah karena ibadah yang berhubungan dengan haji adalah ajaran yang mendekati keyakinan Islam.
Ni’am menambahkan, mayoritas ahli hukum Islam sudah menyatakan bahwa dam merupakan ibadah yang terikat lokasinya, yaitu di Tanah Haram. Oleh karena itu, jika tidak sesuai dengan nas, maka tidak sah, meskipun bertujuan untuk kemaslahatan. “Meskipun ada tujuan kemaslahatan, tetapi itu disebut maslahah mulghah, maslahah yang tidak bisa dijadikan pertimbangan,” pungkasnya.
