Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Agama
  • MUI Menegaskan Larangan Penyembelihan Dam di Luar Tanah Suci, Berikut Solusinya
  • Agama

MUI Menegaskan Larangan Penyembelihan Dam di Luar Tanah Suci, Berikut Solusinya

Intan Permatasari Juli 31, 2025
mui-pertegas-fatwa-larangan-sembelih-dam-di-luar-tanah-suci-ini-solusinya

MUI Menegaskan Larangan Penyembelihan Dam di Luar Tanah Suci, Berikut Solusinya

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am menegaskan bahwa usulan untuk melaksanakan penyembelihan dam haji di Indonesia tidak sah. Ni’am menyatakan, ketentuan ini didasarkan pada prinsip fiqh al-Kulliyat al-Khams, di mana penyembelihan dam tergolong dalam maslahah mulghah.

“Penyembelihan hewan dam di luar Tanah Haram itu tidak sah,” jelas Ni’am saat ditemui di Universitas YARSI, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Sebelumnya, Kementerian Agama telah meminta fatwa dari MUI mengenai penyembelihan hewan dam di Indonesia. Namun, Ni’am menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa MUI tahun 2011, itu tidak sah.

Menurut Ni’am, penilaian sah atau tidaknya suatu hukum berlandaskan pada al-Kulliyat al-Khams. Dalam hal ini, terdapat tiga jenis maslahah, yaitu maslahah mu’tabarah yang telah ditegaskan oleh dalil dalam hukum Islam (Nash), maslahah mulghah yang tampak seperti maslahah namun ditolak oleh Nash, dan maslahah mursalah yang tidak ditetapkan oleh Nash tetapi juga tidak diingkari, sehingga bisa dipertimbangkan.

Ni’am menggolongkan dam ke dalam maslahah mulghah karena ibadah yang berhubungan dengan haji adalah ajaran yang mendekati keyakinan Islam.

Ni’am menambahkan, mayoritas ahli hukum Islam sudah menyatakan bahwa dam merupakan ibadah yang terikat lokasinya, yaitu di Tanah Haram. Oleh karena itu, jika tidak sesuai dengan nas, maka tidak sah, meskipun bertujuan untuk kemaslahatan. “Meskipun ada tujuan kemaslahatan, tetapi itu disebut maslahah mulghah, maslahah yang tidak bisa dijadikan pertimbangan,” pungkasnya.

Continue Reading

Previous: Kejari Belawan Ajukan Tuntutan Hukuman Mati untuk Enam Pelaku Narkoba
Next: BMKG: Peringatan Gelombang Tinggi Mengancam Perairan Indonesia Hingga 3 Agustus

Related News

berapa-banyak-emas-yang-akan-muncul-dari-sungai-eufrat-sampai-rasulullah-saw-peringatkan-umatnya
  • Agama

Jumlah Emas yang Akan Muncul dari Sungai Eufrat dan Peringatan Rasulullah SAW

Maya Lestari Agustus 12, 2025
  • Agama

Menentukan Makna Hidup: Kebahagiaan Dunia atau Akhirat? Pemikiran dari Buya Hamka

Andi Pratama Agustus 12, 2025
kisah-syahidnya-yasir-dan-sumayyah
  • Agama

Kisah Pengorbanan Yasir dan Sumayyah

Andi Pratama Agustus 11, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.