Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Kejari Belawan Ajukan Tuntutan Hukuman Mati untuk Enam Pelaku Narkoba
  • Hukum dan Kriminal

Kejari Belawan Ajukan Tuntutan Hukuman Mati untuk Enam Pelaku Narkoba

Agus Santoso Juli 31, 2025
kejari-belawan-tuntut-hukuman-mati-untuk-enam-terdakwa-narkoba

Kejari Belawan Ajukan Tuntutan Hukuman Mati untuk Enam Pelaku Narkoba

BERITA TERBARU INDONESIA, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati bagi enam terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu selama enam bulan terakhir. Tindakan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Sepanjang Januari hingga Juni 2025, kami menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa,” ungkap Yogi Fransis Taufik, Kepala Seksi Pidum Kejari Belawan, di Medan, Rabu (30/7).

Selain itu, Kejari Belawan juga menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkoba.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkoba,” tambah Yogi. Tuntutan ini didasarkan pada proses penuntutan yang sesuai dengan prosedur hukum, fakta persidangan, alat bukti, dan dampak dari tindak pidana tersebut.

Penanganan Maksimal Kasus Narkoba

Yogi menegaskan bahwa tuntutan maksimal ini tidak diputuskan secara sembarangan. “Pidana mati dan seumur hidup ini tidak dijatuhkan sembarangan. Jaksa bekerja berdasarkan bukti dan aturan hukum, serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Penanganan kasus dengan tuntutan maksimal merupakan bentuk keseriusan jajaran Kejari Belawan dalam menekan angka tindak pidana berbahaya, terutama narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kejari Belawan. “Ke depan kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya agar peredaran narkoba dan tindak pidana berat lainnya dapat ditekan,” ujar Yogi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Ari Ardian (37), terdakwa penjual narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ari Ardian dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/7).

Terdakwa Ari, warga Jalan Teh 1, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah membacakan putusan, Hakim Efrata memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Ari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini,” ujar Efrata.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

Continue Reading

Previous: Keutamaan dan Doa Istinsyaq ketika Berwudhu
Next: MUI Menegaskan Larangan Penyembelihan Dam di Luar Tanah Suci, Berikut Solusinya

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.