Kejari Belawan Ajukan Tuntutan Hukuman Mati untuk Enam Pelaku Narkoba
BERITA TERBARU INDONESIA, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati bagi enam terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu selama enam bulan terakhir. Tindakan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Sepanjang Januari hingga Juni 2025, kami menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa,” ungkap Yogi Fransis Taufik, Kepala Seksi Pidum Kejari Belawan, di Medan, Rabu (30/7).
Selain itu, Kejari Belawan juga menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkoba.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkoba,” tambah Yogi. Tuntutan ini didasarkan pada proses penuntutan yang sesuai dengan prosedur hukum, fakta persidangan, alat bukti, dan dampak dari tindak pidana tersebut.
Penanganan Maksimal Kasus Narkoba
Yogi menegaskan bahwa tuntutan maksimal ini tidak diputuskan secara sembarangan. “Pidana mati dan seumur hidup ini tidak dijatuhkan sembarangan. Jaksa bekerja berdasarkan bukti dan aturan hukum, serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Penanganan kasus dengan tuntutan maksimal merupakan bentuk keseriusan jajaran Kejari Belawan dalam menekan angka tindak pidana berbahaya, terutama narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kejari Belawan. “Ke depan kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya agar peredaran narkoba dan tindak pidana berat lainnya dapat ditekan,” ujar Yogi.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Ari Ardian (37), terdakwa penjual narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ari Ardian dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/7).
Terdakwa Ari, warga Jalan Teh 1, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah membacakan putusan, Hakim Efrata memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Ari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini,” ujar Efrata.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
