NU Bekasi Menentang Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Pesantren Terancam Tutup
BERITA TERBARU INDONESIA, BEKASI — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi mengajukan keberatan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kebijakan ini berkaitan dengan penyerahan ijazah secara sukarela oleh sekolah kepada para siswa.
Protes ini disampaikan dalam sebuah forum audiensi yang dihadiri oleh pengurus PCNU, RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), serta perwakilan pesantren. Mereka diterima oleh pimpinan DPRD Jawa Barat Acep Jamaludin dan anggota Fraksi PKB Rohadi di Kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (22/5/2025).
Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, KH Atok Romli Mustofa, menyatakan dengan tegas bahwa kebijakan tersebut tidak mendukung kalangan pesantren dan bahkan dianggap sebagai tindakan yang tidak adil. “Kami merasa sangat kecewa dengan kebijakan ini karena tidak berpihak pada kepentingan pesantren. Ini sangat menyedihkan,” ujarnya di Kota Bandung, Rabu.
KH Atok menambahkan bahwa kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pesantren, karena dilaksanakan tanpa kajian yang mendalam dan partisipatif, melainkan lebih bersifat spontan dan intimidatif. Selain itu, kebijakan ini mengancam pesantren atau sekolah yang menolak dengan tidak memberikan bantuan program pendidikan menengah universal (BPMU) dan pencabutan izin operasional. Dampak dari kebijakan ini tidak main-main, baik dalam jangka pendek maupun panjang, bagi lingkungan pesantren.
Pesantren yang mendidik santri sepanjang waktu, tidak hanya di sekolah, menghadapi tantangan besar. KH Atok mengilustrasikan pentingnya teori kebutuhan Abraham Maslow, di mana pesantren sudah memenuhi kebutuhan fisiologis, keamanan, sosial, penghargaan, dan aktualisasi diri untuk semua santri tanpa memandang status sosial.
“Pesantren mengeluarkan biaya yang besar secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan ini, berbeda dengan sekolah negeri yang didanai pemerintah,” kata Atok.
Pengasuh Ponpes Yapink Pusat, KH Kholid, menekankan bahwa pesantren sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Para pendiri pesantren sejak awal berdiri fokus pada kontribusi pendidikan mandiri untuk masyarakat. Namun, kebijakan ini menghambat operasional pesantren dalam jangka pendek, karena banyak alumni yang datang meminta hak mereka berdasarkan arahan Gubernur Dedi.
“Sementara di sisi lain, hak pesantren tidak terpenuhi, yang tentunya mengganggu proses belajar mengajar,” tutur Kholid.
Kebijakan ini juga dapat menyebabkan banyak pesantren tutup karena masalah keuangan. “Banyak kasus di Kabupaten Bekasi di mana satu pesantren saja sudah mengeluarkan antara Rp 1 miliar hingga Rp 1,7 miliar yang belum dilunasi oleh para alumni,” ucap Kholid.
Dalam jangka panjang, pesantren menghadapi risiko degradasi moral, seperti hilangnya rasa hormat kepada guru dan pesantren. Hal ini terjadi karena pemerintah seolah mengadu domba santri dengan pesantren yang menahan ijazah.
“Orang tua dan santri tidak diajarkan tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban. Maka, generasi bangsa yang akan rusak. Generasi emas yang dicita-citakan tidak akan terwujud,” ungkap Kholid.
