IRT di Cimahi Ditahan karena Jual Narkoba
Di Kota Cimahi, seorang ibu rumah tangga berinisial Dewi Sumayasari, berusia 28 tahun, ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba dari Polres Cimahi. Penangkapan ini dilakukan setelah Dewi kedapatan mengedarkan dan memakai narkotika jenis sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat tertentu.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Dewi mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta dari aktivitas ilegalnya tersebut. Penahanan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Cimahi dan sekitarnya. Dewi kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
