OJK Terus Usahakan Pemulangan Mantan Pimpinan Investree
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mengupayakan proses ekstradisi atau pemulangan Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi, yang lebih dikenal sebagai Adrian Gunadi (AG), agar proses hukum terhadap mantan CEO PT Investree ini dapat segera diselesaikan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait baik dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pemulangan AG.
“OJK secara aktif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pencantuman Saudara AG dalam red notice sejak 7 Februari 2025, seperti tercantum dalam dokumen Interpol Red Notice-Control No.: A 1909/2-2025,” ucap Agusman di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
- Transaksi Kripto Juni Capai Rp 32 Triliun, OJK Siapkan Sistem SID
- OJK Mengungkap Alasan Maraknya BPR yang Mengalami Masalah
- OJK: Danantara Belum Resmi Ajukan Konsolidasi BUMN Asuransi-Reasuransi
Jika AG berhasil dipulangkan, OJK akan melanjutkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana dan kewajiban perdata yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum menginformasikan bahwa proses ekstradisi AG sebagai buronan kasus Investree sedang dalam tahap penyelesaian dokumen.
Pada 21 Februari 2025, Kementerian Hukum, sebagai otoritas pusat dalam proses ekstradisi, menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, atas permintaan dari OJK.
Setelah melalui analisis dan penyusunan dokumen ekstradisi, Kementerian Hukum secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui surat dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU.AH.12.04-11 tertanggal 28 Mei 2025 kepada Jaksa Agung Negara Qatar.
Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukung telah diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar. Saat ini, dokumen-dokumen tersebut sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.
Selain penanganan hukum kasus Investree, Agusman menyatakan bahwa OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan di Crowde, iGrow, dan TaniFund terkait kredit macet.
“Sebagai tindak lanjut pemeriksaan tersebut, OJK telah melakukan tindakan penegakan hukum dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) atau uji tuntas ulang dan pencatatan rekam jejak terhadap Pihak Utama yang terlibat dalam pelanggaran tersebut,” ujarnya.
PKPU adalah proses evaluasi yang dilakukan oleh OJK terhadap pihak-pihak utama dalam lembaga jasa keuangan, seperti bank, perusahaan efek, manajer investasi, hingga peminjam, untuk memastikan dipenuhi persyaratan integritas, kelayakan keuangan, reputasi, dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab mereka.
