Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • OJK Terus Usahakan Pemulangan Mantan Pimpinan Investree
  • Berita

OJK Terus Usahakan Pemulangan Mantan Pimpinan Investree

Agus Santoso Agustus 8, 2025
ojk-masih-upayakan-kepulangan-mantan-bos-investree

OJK Terus Usahakan Pemulangan Mantan Pimpinan Investree

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mengupayakan proses ekstradisi atau pemulangan Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi, yang lebih dikenal sebagai Adrian Gunadi (AG), agar proses hukum terhadap mantan CEO PT Investree ini dapat segera diselesaikan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait baik dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pemulangan AG.

“OJK secara aktif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pencantuman Saudara AG dalam red notice sejak 7 Februari 2025, seperti tercantum dalam dokumen Interpol Red Notice-Control No.: A 1909/2-2025,” ucap Agusman di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

  • Transaksi Kripto Juni Capai Rp 32 Triliun, OJK Siapkan Sistem SID
  • OJK Mengungkap Alasan Maraknya BPR yang Mengalami Masalah
  • OJK: Danantara Belum Resmi Ajukan Konsolidasi BUMN Asuransi-Reasuransi

Jika AG berhasil dipulangkan, OJK akan melanjutkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana dan kewajiban perdata yang bersangkutan.

Sebelumnya, Kementerian Hukum menginformasikan bahwa proses ekstradisi AG sebagai buronan kasus Investree sedang dalam tahap penyelesaian dokumen.

Pada 21 Februari 2025, Kementerian Hukum, sebagai otoritas pusat dalam proses ekstradisi, menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, atas permintaan dari OJK.

Setelah melalui analisis dan penyusunan dokumen ekstradisi, Kementerian Hukum secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui surat dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU.AH.12.04-11 tertanggal 28 Mei 2025 kepada Jaksa Agung Negara Qatar.

Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukung telah diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar. Saat ini, dokumen-dokumen tersebut sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.

Selain penanganan hukum kasus Investree, Agusman menyatakan bahwa OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan di Crowde, iGrow, dan TaniFund terkait kredit macet.

“Sebagai tindak lanjut pemeriksaan tersebut, OJK telah melakukan tindakan penegakan hukum dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) atau uji tuntas ulang dan pencatatan rekam jejak terhadap Pihak Utama yang terlibat dalam pelanggaran tersebut,” ujarnya.

PKPU adalah proses evaluasi yang dilakukan oleh OJK terhadap pihak-pihak utama dalam lembaga jasa keuangan, seperti bank, perusahaan efek, manajer investasi, hingga peminjam, untuk memastikan dipenuhi persyaratan integritas, kelayakan keuangan, reputasi, dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab mereka.

Continue Reading

Previous: Pengambilalihan Gaza Semakin Dekat
Next: Mantan Kepala Shin Bet: Israel Terlibat dalam Konflik yang Sulit Dimenangkan

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.