OJK Rancang Pendekatan Sistemik untuk Atasi Judi Online
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya strategi sistemik dan kolaboratif dalam menghadapi lonjakan rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online. Langkah ini diambil karena masih maraknya rekening ilegal yang ditemukan meskipun pemblokiran telah dilakukan terhadap hampir 18 ribu akun.
“Mengenai penanganan judi online, terdapat beberapa perkembangan. Kami telah memblokir sekitar 17 ribu, hampir 18 ribu rekening terkait aktivitas perjudian. Namun, meskipun jumlahnya menurun, kasusnya masih banyak. Artinya, kita harus menangani masalah judi online ini secara lebih sistemik. Diperlukan kolaborasi lintas lembaga yang kuat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (3/6/2025) malam.
Saat ini, upaya pemberantasan judi online telah diperkuat dengan pembentukan satuan tugas khusus. Namun, OJK menilai kerja sama antarinstansi tidak boleh bersifat terpisah.
“Sekarang sudah ada Satgas Pemberantasan Judi Online di bawah Kemenko Polhukam. Tapi upaya-upaya ini tidak bisa bersifat terisolasi. Kita perlu pendekatan yang masif dan menyeluruh,” tegasnya.
Dalam strategi nasional, OJK menggerakkan seluruh kantor wilayah untuk menyelenggarakan kampanye anti-judi online bersama pemerintah daerah dan perbankan.
“Di satu sisi, kami melakukan edukasi publik dan kampanye besar-besaran. Hampir semua dari 37 kantor OJK di daerah ikut dalam kampanye ini, bersama pemerintah daerah dan perbankan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online,” ungkap Dian.
Dari sisi pengawasan, OJK kini fokus memperkuat koordinasi dengan bank, khususnya dalam hal pengawasan transaksi dan identifikasi rekening mencurigakan.
“Kami juga sudah mulai pertemuan dengan direktur kepatuhan dari bank-bank. Tujuannya adalah menyusun pendekatan yang lebih sistemik dan menyeluruh,” ucapnya.
Menurut Dian, belum seragamnya standar identifikasi menjadi tantangan tersendiri. Namun bank mulai aktif dalam upaya deteksi dini. “Salah satu masalahnya: penggunaan parameter untuk mengidentifikasi rekening yang terlibat judi online. Standarnya belum seragam, sistemnya juga masih berkembang. Tapi mereka sekarang aktif melakukan patroli siber, analisis nasabah, dan pengawasan aktivitas mencurigakan,” jelasnya.
OJK juga sedang merumuskan aturan baru soal rekening tidak aktif atau dorman, untuk memastikan perlakuan yang tegas dan seragam. “Soal rekening dorman. Ada perlakuan berbeda dari tiap bank. Karena itu kami sedang menyiapkan aturan yang lebih jelas: apa yang dimaksud rekening dorman, dan bagaimana perlakuannya,” ujar Dian.
Dian memastikan, apapun status rekeningnya, OJK berwenang membekukannya jika ditemukan indikasi tindak pidana. Namun, prinsip dasarnya adalah rekening dorman atau aktif, bisa diblokir jika ada indikasi tindak pidana.
“Misalnya dalam istilah PPATK disebut transaksi mencurigakan, atau dalam istilah kami di OJK aktivitas ilegal. Itu bisa dibekukan,” terangnya.
Regulasi ideal juga sedang disiapkan OJK agar tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan finansial.
“Intinya, kami tetap menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, sambil memperkuat upaya pemberantasan judi online. Kami sedang pastikan regulasi idealnya seperti apa, supaya tidak ada celah lagi,” ujar Dian.
