Purnawirawan TNI Mengirim Surat kepada Ketua MPR dan DPR, Usulkan Pemakzulan Gibran
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan permintaan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 bertanggal 26 Mei 2025 ini ditandatangani oleh empat pensiunan perwira tinggi bintang empat.
Surat tersebut ditandatangani oleh mantan Menteri Agama periode 2019-2020 sekaligus Wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan Kepala Staf Angkatan Darat periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan Kepala Staf Angkatan Laut periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan Kepala Staf Angkatan Udara periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Wakil Presiden ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tidak termasuk dalam daftar penandatangan surat ini. Sebelumnya, nama ayah dari Pangkogabwilhan III Letjen Kunto Arief Wibowo ini tercantum dalam penandatanganan persetujuan sikap purnawirawan yang menginginkan Gibran mundur dari jabatannya.
“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat yang dikutip oleh Berita Terbaru Indonesia di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Forum Purnawirawan menegaskan dasar konstitusional yang mereka gunakan untuk mengusulkan pemakzulan Gibran. Mereka merujuk pada empat aturan sebagai dasar hukum, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 amendemen III, TAP MPR RI Nomor XI/1998, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Alasan Forum Purnawirawan mendorong pemakzulan Gibran adalah proses pencalonannya sebagai cawapres yang dianggap hasil dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka berpendapat bahwa proses persidangan hingga putusan di MK telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mereka menilai putusan Nomor 90 tidak sah atau cacat hukum karena Ketua MK Anwar Usman yang memutus perkara adalah paman Gibran, yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. “Ini menunjukkan adanya intervensi melalui hubungan keluarga langsung antara Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka,” demikian sikap Forum Purnawirawan.
Selain itu, Forum Purnawirawan menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman yang cukup untuk memimpin Indonesia. Mereka juga menuding bahwa pendidikan dan ijazah Gibran tidak jelas, sehingga dianggap tidak layak memimpin Indonesia.
“Sangat naif bagi negara ini jika memiliki seorang Wakil Presiden yang dianggap tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” demikian isi surat tersebut.
