Potensi 5 Bank Syariah Menjadi Pesaing BSI Menurut OJK
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan target pembentukan tiga hingga lima bank syariah melalui konsolidasi dalam jangka menengah. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan pesaing baru bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
“Target jangka menengahnya adalah terbentuknya minimal 3 hingga 5 bank syariah yang memiliki skala bisnis setara dengan Bank Syariah Indonesia (BSI),” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
- OJK: Penyaluran Kredit Berkelanjutan Diprediksi Terus Bertumbuh
- OJK: Permintaan Kredit Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Dana Masyarakat di Bank
- Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Soroti Dampak Global
Dian menjelaskan bahwa konsolidasi ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional, memperluas ekspansi usaha, dan meningkatkan pangsa pasar syariah hingga minimal 10 persen dari keseluruhan industri perbankan nasional. OJK optimistis bahwa ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas dan integritas perbankan syariah di Indonesia.
Pada 5 Juni 2025, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah menandatangani akta jual beli dan pengambilalihan saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS). Dengan kesepakatan itu, BVIS kini sepenuhnya dimiliki oleh BTN dengan hampir 100 persen saham.
Pasca pengambilalihan BVIS, BTN akan melaksanakan pemisahan (spin-off) unit usaha syariah (UUS), yaitu BTN Syariah, yang ditargetkan selesai pada Oktober 2025. BTN Syariah akan bergabung dengan BVIS untuk membentuk bank umum syariah (BUS) baru pada akhir tahun 2025. Dian menambahkan bahwa akuisisi BVIS oleh BTN merupakan bagian penting dari proses pemisahan UUS BTN untuk mendirikan BUS tersendiri.
Saat ini, proses akuisisi sedang berada pada tahap akhir dan diharapkan akan segera selesai. OJK menyatakan bahwa seluruh proses spin-off masih berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh BTN.
OJK terus mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan, termasuk dalam industri perbankan syariah, yang dilakukan melalui spin-off UUS dan memungkinkan penggabungan usaha dengan bank syariah lain untuk menciptakan BUS yang sehat dengan skala usaha lebih besar. Ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.
“Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong konsolidasi perbankan syariah, tidak hanya untuk BTN tetapi juga bank-bank lainnya,” ungkap Dian.
Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, UUS yang memenuhi syarat untuk melakukan spin-off adalah UUS yang mencapai 50 persen dari total aset bank umum konvensional (BUK) induknya dan/atau memiliki aset UUS paling sedikit Rp50 triliun. Selain BTN, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) juga telah mengumumkan rencana pemisahan UUS perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI pada 28 April 2025, CIMB Niaga menyatakan akan memisahkan UUS dengan mendirikan BUS bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai hasil pemisahan. Untuk tujuan tersebut, CIMB Niaga menyusun Rancangan Pemisahan yang akan dimintakan persetujuannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
