Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Politik dan Hukum
  • Organisasi Masyarakat yang Meresahkan Bisa Dibubarkan, Ini Kata Polda Metro Jaya
  • Politik dan Hukum

Organisasi Masyarakat yang Meresahkan Bisa Dibubarkan, Ini Kata Polda Metro Jaya

Agus Haryanto Mei 28, 2025
ormas-bikin-resah-dapat-dibubarkan-begini-kata-polda-metro-jaya

Organisasi Masyarakat yang Meresahkan Bisa Dibubarkan, Ini Kata Polda Metro Jaya

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Baru-baru ini, tindakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) menjadi perhatian publik. Salah satu ormas menguasai area parkir di sebuah rumah sakit daerah. Lalu ada ormas yang menyegel perusahaan. Selain itu, ada juga ormas yang meminta CSR perusahaan atau bahkan memeras perusahaan.

Menanggapi hal ini, masyarakat memberikan berbagai reaksi. Ada yang berpendapat bahwa ormas yang mengganggu ketertiban harus segera dibubarkan. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pembubaran organisasi masyarakat adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan tugas pihak kepolisian.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, terkait tindakan ormas yang sering melakukan pelanggaran.

“Karena ormas itu adalah entitas hukum, kami tidak dapat membubarkannya. Kami hanya dapat mengambil tindakan hukum jika ada pelanggaran,” ucapnya dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.

Wira menjelaskan bahwa permasalahan terkait ormas akan dievaluasi oleh Kemendagri, sementara polisi akan menyediakan data terkait pelanggaran yang dilakukan ormas.

“Kami akan memberikan data mengenai pelanggaran yang telah terjadi, dan evaluasi serta kemungkinan pemberian sanksi akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Terkait sejumlah oknum ormas yang ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2025, hal ini akan menjadi salah satu rekomendasi kepada Kemendagri. Wira menyatakan bahwa hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh pihak terkait. “Kami harus mengumpulkan data terlebih dahulu, dan hal ini harus dibahas secara menyeluruh, tidak bisa parsial, tetapi harus dirumuskan secara strategis nantinya,” ujarnya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan membubarkan organisasi masyarakat yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

Continue Reading

Previous: Cuaca Terkini di Surabaya dan Sekitarnya pada 20 Oktober 2023
Next: Bertemu dan Hormat Presiden Prabowo, Petinggi Industri Pertahanan Turki Berkata Begini

Related News

kpk-gelar-ott-di-sulsel-usai-di-sultra-dan-jakarta
  • Politik dan Hukum

KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Sulawesi Selatan Setelah Sulawesi Tenggara dan Jakarta

Andi Pratama Agustus 7, 2025
hasto-dituntut-7-tahun-mantan-penyidik-kpk-dia-bukan-satu-satunya-aktor-dalam-kasus-ini
  • Politik dan Hukum

Hasto Dijatuhi Tuntutan 7 Tahun, Mantan Penyidik KPK: Dia Bukan Satu-satunya Pelaku Kasus Ini

Agus Haryanto Juli 7, 2025
sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-dituntut-7-tahun-penjara-dan-denda-rp-650-juta
  • Politik dan Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dijatuhi Tuntutan Penjara 7 Tahun dan Denda Rp 650 Juta

Agus Santoso Juli 3, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.