Organisasi Masyarakat yang Meresahkan Bisa Dibubarkan, Ini Kata Polda Metro Jaya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Baru-baru ini, tindakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) menjadi perhatian publik. Salah satu ormas menguasai area parkir di sebuah rumah sakit daerah. Lalu ada ormas yang menyegel perusahaan. Selain itu, ada juga ormas yang meminta CSR perusahaan atau bahkan memeras perusahaan.
Menanggapi hal ini, masyarakat memberikan berbagai reaksi. Ada yang berpendapat bahwa ormas yang mengganggu ketertiban harus segera dibubarkan. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pembubaran organisasi masyarakat adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan tugas pihak kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, terkait tindakan ormas yang sering melakukan pelanggaran.
“Karena ormas itu adalah entitas hukum, kami tidak dapat membubarkannya. Kami hanya dapat mengambil tindakan hukum jika ada pelanggaran,” ucapnya dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.
Wira menjelaskan bahwa permasalahan terkait ormas akan dievaluasi oleh Kemendagri, sementara polisi akan menyediakan data terkait pelanggaran yang dilakukan ormas.
“Kami akan memberikan data mengenai pelanggaran yang telah terjadi, dan evaluasi serta kemungkinan pemberian sanksi akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Terkait sejumlah oknum ormas yang ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2025, hal ini akan menjadi salah satu rekomendasi kepada Kemendagri. Wira menyatakan bahwa hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh pihak terkait. “Kami harus mengumpulkan data terlebih dahulu, dan hal ini harus dibahas secara menyeluruh, tidak bisa parsial, tetapi harus dirumuskan secara strategis nantinya,” ujarnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan membubarkan organisasi masyarakat yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
