Langkah Kementerian Imipas Cegah Calon Jamaah Haji Ilegal Harus Didukung
JAKARTA – Kebijakan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terhadap ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dicurigai berpotensi menjadi calon jamaah haji nonprosedural patut didukung dan diperkuat.
Seperti telah diketahui, petugas Imigrasi di seluruh Indonesia telah menangguhkan keberangkatan sebanyak 1.243 WNI selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Langkah ini diambil karena adanya indikasi kuat bahwa mereka adalah calon jamaah haji nonprosedural.
Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa tindakan dari Kementerian Imipas ini perlu lebih dioptimalkan dan diperkuat di masa depan.
Trubus menjelaskan bahwa masih banyak WNI yang selama ini menunaikan ibadah haji melalui jalur yang tidak resmi atau ilegal.
“Saya mendukung langkah ini, bahkan jika memungkinkan, kapasitas Imipas juga harus ditingkatkan. Sebelumnya mungkin sulit karena berada di bawah Kemenkumham, hanya sebatas Dirjen, namun sekarang karena sudah memiliki nomenklatur sendiri, ini adalah saat yang tepat untuk memulai pembenahan terkait pengelolaan WNI yang ingin menunaikan ibadah haji atau umroh,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/6/2025).
Trubus menekankan bahwa penguatan ini harus dilakukan dari tingkat pusat di Kementerian Imipas hingga ke tingkat bawah seperti kanwil-kanwil atau pihak imigrasi di bandara.
“Anggarannya juga harus diperkuat. Bahkan Pemerintah Arab Saudi telah merespons dengan melakukan pembenahan terkait pelaksanaan haji yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, kita juga harus merespons dengan pembenahan,” ujarnya.
Trubus menyatakan bahwa dengan kebijakan dan langkah yang telah diambil, Kementerian Imipas telah mampu berkolaborasi dengan baik bersama lembaga-lembaga lain, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).
“Menurut saya, Kementerian Imipas harus menjadi garda terdepan dalam mengubah paradigma masyarakat tentang bepergian ke luar negeri, khususnya terkait ibadah haji,” katanya.
Selain dengan Kemenag, Trubus menambahkan bahwa sinergi Kementerian Imipas dengan pemangku kebijakan lainnya juga perlu diperkuat.
“Misalnya dengan biro travel yang terkait dengan Kementerian Pariwisata. Harus diperkuat agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan menjadi korban,” ungkapnya.
Trubus menyampaikan bahwa kebijakan dan langkah strategis dari Kementerian Imipas ini juga akan mampu mencegah dan meminimalkan potensi pelanggaran hukum di masa depan.
“Seperti penyelundupan barang-barang ilegal dan lain sebagainya. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan publik harus memperketat semuanya, memperkuat pengawasan, dan yang paling penting, negara harus hadir memberikan pendampingan dan advokasi,” ujarnya.
