Paus Leo Mendesak Netanyahu Segera Adakan Gencatan Senjata di Gaza
BERITA TERBARU INDONESIA, VATIKAN — Paus Leo XIV kembali mengingatkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk segera menghentikan konflik di Gaza, serta mengekspresikan keprihatinan mendalam atas ‘kondisi kemanusiaan yang memprihatinkan’ di wilayah Palestina tersebut. Dalam percakapan teleponnya dengan Netanyahu pada hari Jumat, Paus Leo ‘mengulangi permintaannya agar negosiasi segera dimulai, gencatan senjata tercapai, dan konflik berakhir,’ demikian menurut pernyataan dari Kantor Pers Vatikan.
Paus Leo juga ‘menyatakan kembali keprihatinannya terhadap situasi kemanusiaan yang sulit yang dialami rakyat Gaza, terutama anak-anak, orang tua, dan mereka yang sakit,’ tambah pernyataan tersebut. Selain itu, Paus menekankan pentingnya menjaga keamanan tempat-tempat ibadah.
Pada Kamis (17/7/2025), serangan Israel menghantam Gereja Keluarga Kudus di Gaza, satu-satunya gereja Katolik di wilayah tersebut, yang mengakibatkan tiga orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka. Selama berbulan-bulan serangan mematikan di Jalur Gaza, militer Israel telah menyerang beberapa tempat ibadah, termasuk Gereja Baptis Gaza dan Gereja Ortodoks Yunani Saint Porphyrius, yang dikenal sebagai gereja tertua di Jalur Gaza dan tertua ketiga di dunia.
Gereja Keluarga Kudus telah menjadi tempat perlindungan bagi banyak warga Kristen dan Muslim Palestina yang terpaksa mengungsi dari rumah mereka yang hancur akibat serangan militer Israel dalam konflik di Gaza sejak Oktober 2023. Tentara Israel, yang mengabaikan seruan internasional untuk gencatan senjata, telah melancarkan serangan intensif di Gaza sejak Oktober 2023 yang telah menewaskan hampir 59.000 warga Palestina.
Kebanyakan dari korban adalah perempuan dan anak-anak. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional terkait perangnya di wilayah Palestina tersebut.
