Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Penangkapan Warga Kulonprogo karena Memelihara Satwa Langka Secara Ilegal
  • Hukum dan Kriminal

Penangkapan Warga Kulonprogo karena Memelihara Satwa Langka Secara Ilegal

Andi Pratama Mei 18, 2025
pelihara-10-satwa-dilindungi-secar-ilegal-warga-kulonprogo-ditangkap-polisi

Penangkapan Warga Kulonprogo karena Memelihara Satwa Langka Secara Ilegal

BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Seorang pria asal Kulon Progo, JS (46), ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY setelah ditemukan memelihara satwa langka secara ilegal di rumahnya. Sebanyak 10 satwa yang dipelihara secara ilegal ditemukan, termasuk dua beruang madu, lima binturong, dan tiga owa.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa semua satwa tersebut kini telah diamankan dan ditempatkan di Suraloka Interactive Zoo untuk mendapatkan perawatan. Kasus ini terungkap pada April 2025 ketika pihak kepolisian melakukan penggerebekan kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Nanggulan, Kulonprogo dengan tersangka JS.

Tim yang melakukan penggeledahan di lokasi kejadian menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang diduga dilindungi di dalam rumahnya.

“Saat itu kami langsung berkoordinasi juga dengan BKSDA dan mereka menyatakan bahwa beberapa satwa yang ditemukan di lokasi adalah satwa dilindungi,” ungkap Wirdhanto pada Jumat (16/5/2025).

Pihak kepolisian segera bekerja sama dengan BKSDA untuk mengevakuasi satwa-satwa tersebut. Satwa-satwa ini kemudian dipindahkan ke Kebun Binatang Suraloka.

Continue Reading

Previous: Keutamaan Sholat dan Jadwal Sholat Terkini di Surabaya, 18 Mei 2025
Next: Jadwal Ibadah Sholat di Makassar pada 18 Mei 2025

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.