Penangkapan Warga Kulonprogo karena Memelihara Satwa Langka Secara Ilegal
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Seorang pria asal Kulon Progo, JS (46), ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY setelah ditemukan memelihara satwa langka secara ilegal di rumahnya. Sebanyak 10 satwa yang dipelihara secara ilegal ditemukan, termasuk dua beruang madu, lima binturong, dan tiga owa.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa semua satwa tersebut kini telah diamankan dan ditempatkan di Suraloka Interactive Zoo untuk mendapatkan perawatan. Kasus ini terungkap pada April 2025 ketika pihak kepolisian melakukan penggerebekan kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Nanggulan, Kulonprogo dengan tersangka JS.
Tim yang melakukan penggeledahan di lokasi kejadian menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang diduga dilindungi di dalam rumahnya.
“Saat itu kami langsung berkoordinasi juga dengan BKSDA dan mereka menyatakan bahwa beberapa satwa yang ditemukan di lokasi adalah satwa dilindungi,” ungkap Wirdhanto pada Jumat (16/5/2025).
Pihak kepolisian segera bekerja sama dengan BKSDA untuk mengevakuasi satwa-satwa tersebut. Satwa-satwa ini kemudian dipindahkan ke Kebun Binatang Suraloka.
