Pemerintah Belum Memahami Keputusan MK tentang Penetapan Kawasan Hutan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dalam kerangka hukum kehutanan nasional, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahap utama, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Tanpa melalui tahapan akhir berupa penetapan oleh pemerintah, kawasan hutan tidak dapat dinyatakan sah secara hukum.
“Banyak yang keliru menganggap bahwa peta penunjukan adalah peta hukum. Padahal, dalam konteks hukum positif, penetapan adalah satu-satunya bentuk legalitas kawasan hutan yang diakui secara konstitutif,” ungkap peneliti dari Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin kepada media di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
- KPK Panggil Ulang Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah
- Polda Gandeng Interpol Selidiki Penipuan Saham di Aset Kripto
- Komjak dan AJI Sepakat: Karya Jurnalistik tak Bisa Jadi Barang Bukti
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum kehutanan Indonesia. Dalam keputusan tersebut, MK menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan tidak memiliki kekuatan hukum konstitutif untuk menjadikan suatu wilayah sebagai kawasan hutan yang sah.
Namun, hingga saat ini, banyak pihak yang belum memahami atau bahkan menolak implikasi dari keputusan tersebut. Keputusan MK ini menegaskan bahwa tanpa proses penetapan, wilayah yang hanya didasarkan pada SK Penunjukan Kawasan Hutan belum dapat dinyatakan sebagai kawasan hutan secara hukum.
“Penunjukan kawasan hutan oleh pemerintah hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif. Artinya, selama belum dilakukan penetapan kawasan hutan secara sah sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, status hukum wilayah tersebut belum final,” ujar Zainal.
Saat ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita lebih dari sejuta hektare lahan sawit yang dianggap ilegal dan masuk kawasan hutan. Lahan tersebut tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan dimiliki oleh 369 perusahaan. Bahkan, ada beberapa lahan sawit yang sudah mengantongi hak guna usaha (HGU) juga turut disita.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, terutama dari pelaku usaha sektor sawit yang lahannya diklaim masuk kawasan hutan. Padahal, kawasan hutan yang dijadikan dasar Satgas PKH untuk tugasnya diduga menggunakan data Kementerian Kehutanan yang belum ditetapkan.
