Pemerintah Cabut Empat IUP di Raja Ampat, Ini Respons Legislator
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyambut baik keputusan pemerintah untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Kabupaten Raja Ampat. Pengumuman itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, yang juga disiarkan secara daring, pada Selasa (10/6/2025).
Pemerintah menanggapi berbagai pro-kontra yang muncul di lapangan. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan kajian, keputusan tersebut dibuat. Eddy menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmennya untuk melestarikan wilayah konservasi Raja Ampat.
“Sejak awal, sikap kami adalah Raja Ampat harus dilindungi karena ini merupakan kekayaan alam dan biodiversitas milik Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih karena Presiden Prabowo cepat merespons dan mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk mengambil langkah cepat dan taktis dalam menyelamatkan Raja Ampat,” kata Eddy dalam sebuah siaran pers yang dikutip Selasa (10/6/2025).
Ia menilai bahwa upaya untuk menjaga kelestarian Raja Ampat harus menjadi komitmen bersama. Eddy menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus didasarkan pada prinsip berkelanjutan dan tidak boleh mengorbankan alam dan lingkungan.
“Komitmen ini yang harus kita pegang teguh dan tentunya kita bersyukur Presiden Prabowo menegaskan komitmen yang sama untuk menyelamatkan Raja Ampat dan memprioritaskan kebijakan yang pro-pelestarian lingkungan hidup,” ujar politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Eddy melihat pencabutan IUP ini sebagai langkah strategis dan mendesak untuk menjaga reputasi Indonesia di kancah internasional sebagai negara yang berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.
“Raja Ampat merupakan pertaruhan besar bagi Indonesia, karena kebijakan pemerintah akan menentukan wajah lembaga publik dan wajah Indonesia di mata dunia. Anugerah Tuhan yang memberikan keindahan dan keragaman alam yang luar biasa di Raja Ampat, harus kita jaga seperti menjaga rumah kita sendiri,” ujar tokoh kelahiran Jakarta ini, menutup pernyataannya.
Perusahaan mana saja yang izin tambangnya dicabut? Penjelasan mengenai hal ini diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Nurham di Pulau Waigeo, PT Mulia Raymond Perkasa (PRP) di Pulau Batang Pele, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe.
“Inilah yang kita cabut (izin usaha tambangnya),” tegas Bahlil.
Hanya ada satu perusahaan yang masih mendapat izin operasional di sana, yaitu PT Gag Nikel (PT GN). Anak usaha PT Antam Tbk ini diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga masa izin berakhir berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan di Kawasan Hutan.
Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya tersebut.
“Meskipun (izin) PT Gag tidak kita cabut, atas perintah Bapak Presiden, kita akan melakukan pengawasan khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi kita akan awasi secara ketat terkait dengan urusan di Raja Ampat,” kata Bahlil.
Berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat. Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan, antara lain PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Berikut hasil temuan KLH.
PT GN melakukan kegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau kembali dan KLH/BPLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.
PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Ditemukan adanya pencemaran akibat jebolnya settling pond dan kegiatan di kawasan suaka alam. KLH/BPLH akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.
PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan. Izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.
PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.
KLH/BPLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
