Pemkot Semarang Belum Lunasi Insentif 2.047 Tenaga Kesehatan Senilai Rp 9 Miliar Selama Pandemi Covid-19
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Ombudsman RI memberikan rekomendasi atas belum dibayarkannya Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) untuk tahun 2021-2022 dalam konteks penanganan pandemi Covid-19 oleh Pemkot Semarang. Kerugian yang diakibatkan oleh belum dibayarkannya Inakesda ini diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/6/2025). “Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda tahun 2021-2022 kepada para pelapor dan tenaga kesehatan lainnya, minimal 2.047 orang, yang menimbulkan kerugian materiil bagi para pelapor yang terdampak oleh maladministrasi ini,” kata Najih, Selasa.
Najih menjelaskan bahwa laporan masyarakat tersebut sebelumnya diadukan oleh pelapor kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah dan telah dilakukan pemeriksaan hingga penyampaian Tindakan Korektif. Namun, upaya tersebut belum memberikan hasil.
Langkah selanjutnya dilakukan oleh Ombudsman RI Pusat yang telah melakukan upaya resolusi dan monitoring. Sesuai mekanisme penyelesaian laporan, Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi.
“Ombudsman RI perlu menyampaikan rekomendasi kepada pelapor dan pihak terkait agar proses penyelesaian laporan ini mendapatkan solusinya. Kami berharap Pemkot Semarang dapat segera membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan,” ujar Najih.
