Pengembangan Skema KPBU Syariah Didukung hingga Pemerintah Daerah
BERITA TERBARU INDONESIA – Mempercepat Pembangunan Daerah dengan KPDBU Berbasis Syariah: Kemitraan Pemerintah Daerah dan Swasta untuk Infrastruktur Berkelanjutan.
JAKARTA – Model Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang berlandaskan prinsip syariah semakin menjadi pilihan favorit guna mempercepat pengembangan infrastruktur nasional yang berkelanjutan dan inklusif. Dukungan ini diperluas hingga ke tingkat pemerintah daerah melalui Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU).
Langkah ini sejalan dengan panduan pembangunan jangka menengah dan panjang nasional yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029 serta RPJPN 2025–2045. Plt. Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS, Yosita Nur Wirdayanti, mengungkapkan pencapaian implementasi skema KPDBU berbasis syariah.
Dia menekankan pada pentingnya pembiayaan proyek infrastruktur yang berlandaskan syariah. “Hingga akhir 2024, terdapat 17 proyek KPBU yang dibiayai melalui skema syariah dengan nilai mencapai Rp20,65 triliun. Salah satunya adalah proyek penerangan jalan di Kabupaten Madiun yang sepenuhnya dibiayai oleh lembaga keuangan syariah,” ungkapnya dalam sebuah siaran pers yang diterima BERITA TERBARU INDONESIA, dikutip Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berkomitmen untuk mendorong pembangunan melalui skema ini. Salah satu caranya dengan berkolaborasi bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dalam diskusi panel bertema “Akselerasi Pembangunan Daerah melalui Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) dengan Implementasi Prinsip Syariah”.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan pejabat dari 38 Pemerintah Daerah tingkat Provinsi serta Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dari seluruh Indonesia secara daring. Diskusi panel ini bertujuan untuk memperluas pemahaman pemerintah daerah mengenai potensi pembiayaan dan penjaminan proyek infrastruktur melalui skema KPDBU berbasis syariah.
Vice President IIGF Institute dari PT PII, Ratna Widianingrum, menyatakan bahwa skema KPDBU berbasis syariah menawarkan alternatif pembiayaan infrastruktur yang efisien dan tidak membebani fiskal pemerintah daerah secara langsung. Pendekatan ini memungkinkan pembagian tanggung jawab yang lebih adil antara pemerintah dan sektor swasta dalam pelaksanaan proyek.
Gina Anggraini, Senior Manager Guidance & Consultation PT PII, menambahkan bahwa skema KPDBU syariah memberikan alternatif pembiayaan yang efisien dan tidak membebani fiskal pemerintah daerah secara langsung.
“KPDBU bukanlah utang, melainkan bentuk kerja sama dengan pembagian risiko yang adil. Dalam KPDBU syariah, transparansi, keadilan risiko, dan kesesuaian akad menjadi prinsip utama,” jelasnya.
Dari sudut pandang kepatuhan syariah, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Literasi BPH DSN-MUI Institute, Ah Azharuddin Lathif, memaparkan bahwa pelaksanaan KPDBU syariah didasarkan pada penggunaan akad-akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dia menjelaskan bahwa bentuk akad yang umum digunakan meliputi Ijarah (sewa), Musyarakah (kemitraan), dan Kafalah (jaminan).
“Kunci dari KPDBU syariah adalah menjaga amanah, transparansi, dan akuntabilitas, termasuk jika terjadi penyimpangan terhadap prinsip-prinsip syariah,” jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya integritas dan pengawasan dalam setiap tahapan implementasi proyek KPDBU agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariah yang menjadi landasan utama model KPBDU.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menegaskan bahwa skema KPDBU merupakan solusi pembiayaan infrastruktur yang berkelanjutan bagi pemerintah daerah. Dia menjelaskan bahwa skema pembayaran dalam KPDBU menggunakan pendekatan Availability Payment, yaitu pembayaran berbasis kinerja sesuai hasil layanan yang diberikan oleh badan usaha.
“Pemerintah daerah membayar badan usaha berdasarkan ketersediaan layanan infrastruktur yang memenuhi standar kualitas sebagaimana tercantum dalam kontrak,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa mekanisme ini menjamin akuntabilitas dan kualitas layanan, karena “Jika layanan tidak tersedia atau kualitasnya di bawah standar, maka pembayaran kepada badan usaha dapat dikurangi atau dikenakan penalti sesuai dengan ketentuan kontrak.”
Skema ini menjamin kesinambungan pembangunan lintas masa jabatan kepala daerah, karena bersifat kontraktual jangka panjang dan dilandasi prinsip akuntabilitas. Hal ini mendorong proyek infrastruktur yang dibangun diharapkan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memberikan manfaat nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.
Direktur Utama PT Tri Tunggal Madiun Terang, Eka Fery Hardiman, sebagai badan usaha pelaksana, memaparkan implementasi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Madiun sebagai salah satu contoh sukses KPDBU dengan pembiayaan syariah yang didanai Bank NTB Syariah. Dia menjelaskan bahwa proyek ini tidak hanya berhasil dari sisi pembiayaan, tetapi juga memberikan dampak efisiensi energi yang signifikan.
“Proyek ini berhasil menurunkan konsumsi daya hingga 21 persen pada fase operasional,” ungkapnya.
Keberhasilan tersebut, tidak terlepas dari kesiapan dokumen sejak tahap awal, koordinasi lintas pihak, serta dukungan kuat dari pemerintah daerah.
“Keberhasilan proyek ini tak lepas dari kesiapan dokumen dan dukungan pemerintah daerah, serta insentif fiskal dan non-fiskal yang mendukung kelancaran pelaksanaan,” terangnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Madiun, Kurnia Aminulloh, menambahkan bahwa penerapan skema KPDBU dengan pembiayaan syariah telah membawa manfaat nyata bagi masyarakat di daerahnya. Dia menekankan bahwa kolaborasi dengan sektor swasta tidak hanya membantu dalam hal pembiayaan, tetapi juga berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik dan kondisi sosial ekonomi lokal.
“Melalui keterlibatan swasta, kami dapat meningkatkan kualitas layanan publik, menciptakan rasa aman, serta menggerakkan perekonomian lokal,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pemerintah daerah yang mengadopsi skema KPDBU dengan prinsip syariah sebagai pendekatan strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang efisien, inklusif, dan sesuai dengan prinsip syariah.
