Pemprov Jakarta Keruk Sungai Cakung Lama, Pramono Pastikan Tanpa Penggusuran
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jakarta telah memulai pengerukan di Sungai Cakung Lama yang terletak di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengerukan ini bertujuan untuk membersihkan endapan lumpur, memperlebar aliran sungai, dan meningkatkan kapasitas air agar tidak meluap saat hujan deras terjadi.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa warga Kelapa Gading sering mengeluhkan banjir yang terjadi setiap kali hujan dengan intensitas tinggi mengguyur. Banjir ini dapat mencapai ketinggian 30-40 sentimeter, yang disebabkan salah satunya oleh kapasitas Sungai Cakung Lama yang tidak mencukupi.
“Ternyata masalah utamanya adalah Sungai Cakung Lama yang sudah lama tidak dikeruk dan diselesaikan,” ujar Pramono saat meninjau pengerukan pada Senin (19/5/2025).
Oleh karena itu, Pemprov Jakarta melakukan pengerukan Sungai Cakung Lama untuk mengatasi masalah banjir yang sering terjadi di daerah tersebut. Rencananya, pengerukan akan dilakukan sepanjang 8 kilometer yang dibagi dalam 11 segmen, dan diharapkan selesai pada 2027.
Selain pengerukan, Pemprov Jakarta juga akan membangun rumah pompa di bagian hilir sungai. Dengan demikian, diharapkan masalah banjir di Kelapa Gading dapat teratasi.
Pramono menegaskan, tidak akan ada penggusuran dalam pengerukan Sungai Cakung Lama ini. Ia menyatakan bahwa pendekatan personal telah dilakukan untuk pembebasan lahan, sehingga dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Yang terpenting dalam penyelesaian penanganan Sungai Cakung Lama ini adalah kami tidak melakukan penggusuran. Sama sekali tidak ada penggusuran,” tegas Pramono.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jakarta, Ika Agustin Ningrum, menambahkan bahwa pengerukan di segmen 1-10 akan menggunakan lebar sungai yang ada. Namun, di segmen 11 dan 12 di bagian hilir sungai akan ada penambahan lebar sekitar 2 meter.
“Sosialisasi sudah dilakukan minggu lalu dan proses pembebasan lahan akan dilaksanakan sesuai dengan aturan Permen ATR BPN Nomor 39 tahun 2023,” jelas Ika.
