Pemerintah Jakarta Lunasi 117 Ijazah Tertahan dengan Dana Zakat
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jakarta berhasil melunasi 117 ijazah milik masyarakat yang sebelumnya tertahan oleh sekolah pada Jumat (25/4/2025). Pelunasan ini dilakukan dengan memanfaatkan dana zakat.
“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 117 orang menerima kembali ijazah mereka yang sudah lama tertahan,” ungkap Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui akun media sosialnya, Jumat.
Menurutnya, pelunasan ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ini menyasar 117 orang, sementara tahap selanjutnya akan menjangkau lebih banyak warga yang ijazah mereka masih tertahan.
“Ini baru langkah awal, insyaallah tahap berikutnya akan lebih banyak yang terbantu,” lanjut Pramono.
Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, menyatakan bahwa penyerahan bantuan pendidikan ini diberikan kepada 117 penerima di Auditorium Ki Hajar Dewantara, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, pada Jumat siang. Total bantuan mencapai Rp 596.422.200.
Chico menambahkan bahwa program ini merupakan wujud perhatian Pemprov Jakarta terhadap masa depan generasi muda, dan juga menjadi salah satu janji kampanye Pramono.
“Ijazah adalah hak setiap lulusan dan menjadi gerbang menuju peluang kerja atau pendidikan lanjutan. Melalui program ini, kami ingin memastikan tidak ada anak Jakarta yang kehilangan kesempatan karena kendala ekonomi,” ujar Chico.
Program ini menyasar para lulusan dari keluarga kurang mampu yang ijazahnya tertahan di sekolah karena belum mampu melunasi kewajiban administrasi. Bantuan ini memungkinkan mereka segera mengakses dunia kerja atau pendidikan yang lebih tinggi.
Chico menjelaskan bahwa program ini akan berlanjut ke tahap kedua dengan target sekitar 250 lulusan lainnya.
“Tahap kedua dengan sekitar 250 calon penerima direncanakan selesai paling lambat pada minggu kedua Mei 2025,” katanya.
Selama kampanye Pilgub Jakarta 2024, Pramono berjanji untuk memutihkan ijazah yang tertahan di sekolah akibat masalah biaya. Banyak warga mengeluhkan ijazah anak mereka yang tidak bisa diambil karena keterbatasan finansial.
“Ada PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang UMKM oleh Pak Prabowo. Menurut saya, ini langkah konkret yang dapat diterapkan untuk pemutihan ijazah,” jelasnya di Pejaten, Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Pramono menegaskan bahwa aturan tersebut bisa diterapkan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu menebus ijazah anak mereka di setiap level pendidikan, baik negeri maupun swasta.
“Saya pastikan akan memutihkan ijazah yang tertahan,” imbuh Pramono.
