Pengacara Tom Lembong Mengucapkan Terima Kasih atas Abolisi yang Diterima Kliennya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ari Yusuf Amir, pengacara dari mantan Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengucapkan terima kasih atas abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI untuk kliennya.
Saat ini, ia mengaku belum sepenuhnya memahami detail dari persetujuan permohonan abolisi tersebut. Ia berencana untuk mengadakan rapat terlebih dahulu guna menentukan langkah selanjutnya.
- Menkum: Hasto dan Tom Lembong Diampuni Demi ‘Kondusivitas’
- Menkum: Pengampunan kepada Hasto dan Tom Lembong dalam Rangka Hari Kemerdekaan
- DPR Setuju Tom Lembong Dapat Abolisi, Begini Tanggapan Kejagung
“Karena ada implikasi hukum dari abolisi ini, kita harus mendiskusikannya terlebih dahulu,” ujar Ari di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, pemberian abolisi ini harus diakui sebagai upaya perbaikan yang dilakukan. Selanjutnya, dia juga akan menyampaikan berita ini langsung kepada Tom Lembong.
“Kami pasti akan berbicara dengan Pak Tom besok,” katanya.
DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian abolisi yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah pemerintah dan DPR RI, yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi, mengadakan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.
Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas menyebut bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong berasal darinya kepada Presiden Prabowo.
Abolisi adalah hak seorang kepala negara (Presiden) untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana, baik sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan.
