Penurunan Penjualan, Pabrik Coca Cola di Bali Hentikan Operasional dan PHK Puluhan Karyawan
BERITA TERBARU INDONESIA, DENPASAR – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, Ngurah Wiryanatha, menyatakan bahwa pabrik minuman Coca Cola di Kabupaten Badung menghentikan operasionalnya akibat penurunan penjualan di Pulau Dewata. Situasi ini berdampak pada karyawan.
“Belum resmi ditutup, namun telah diinformasikan bahwa kinerja usaha menurun. Penurunan penjualan menjadi salah satu penyebab utama. Ada faktor lain yang tidak diumumkan ke publik,” ujar Wiryanatha di Denpasar, Jumat (14/6/2025).
Penutupan operasional pabrik ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 70 karyawan. Disperindag Bali turut memberikan perhatian pada dampak ini, terutama dalam konteks perlindungan tenaga kerja dan penguatan industri lokal.
Dari sudut pandang perdagangan, Wiryanatha melihat adanya perubahan minat konsumen di Bali terhadap produk minuman bersoda. “Kesadaran masyarakat akan kesehatan meningkat. Banyak penelitian mengungkapkan dampak negatif dari minuman bersoda seperti Coca Cola,” katanya.
Menurutnya, tren konsumen kini lebih tertarik pada minuman sehat seperti jus dan air mineral. Situasi ini seharusnya menjadi peluang bagi produsen untuk berinovasi dan menyesuaikan produk dengan selera pasar saat ini.
Wiryanatha juga mengaitkan fenomena ini dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali tentang larangan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah 1 liter. “Kebijakan ini memang berat, namun harus ditanggapi dengan solusi yang positif,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung terkait kasus PHK di pabrik Coca Cola, serta 100 tenaga kerja di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran di wilayah tersebut.
Setiawan menegaskan bahwa pihaknya fokus pada pemenuhan hak-hak karyawan. “Yang utama adalah memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja dipenuhi. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan ada mekanisme mediasi hingga tahapan selanjutnya,” tegasnya.
