Penyanyi Acara Pernikahan Kritik Ketidakjelasan Sistem Royalti Musik di Indonesia
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Kewajiban membayar royalti musik kembali menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Albert Pardede, yang berusia 22 tahun dan merupakan penyanyi asal Jakarta, mengungkapkan bahwa sistem royalti di Indonesia masih kurang transparan dan merugikan banyak pihak.
“Saat ini ada pernyataan kalau kafe membayar royalti, berarti lagu Indonesia Raya juga harus dibayar saat dinyanyikan. Ini terdengar aneh, bukan?” ujar Albert kepada BERITA TERBARU INDONESIA, Jumat, 8 September 2025.
- Keluhan Pengusaha Kafe, Ekonomi Sulit Ditambah Beban Royalti
- Komisioner LMKN Baru Dilantik, Dirjen KI: Distribusikan Royalti Secara Adil!
- Suara Burung di Kafe hingga Hotel Bisa Terkena Royalti, Penjelasan dari LMKN
Albert, yang memulai karier musiknya dari pelayanan gereja, kini lebih sering tampil di acara pernikahan dan kadang-kadang di kafe. Ia biasa menyanyikan lagu-lagu pop Indonesia seperti dari Dewa 19, Glenn Fredly, Tompi, dan Sheila on 7.
“Saya sering nyanyi di acara pernikahan karena bisa menghasilkan uang. Di kafe juga pernah, tapi hanya nyanyi sendiri, bukan undangan resmi dan tidak dibayar,” jelasnya.
Albert menyatakan bahwa ia mengikuti perkembangan isu royalti musik ini dan memahami bahwa menyanyikan lagu orang lain di ruang publik dapat dikenakan royalti. Namun, sebagai musisi kecil, ia mengaku tetap menyanyikan lagu milik musisi lain meski mengetahui tentang kewajiban ini.
“Saya tidak ragu menyanyikan lagu musisi lain, karena lagu yang saya bawakan biasanya di acara pernikahan dan menurut saya, musisi tidak akan memperhatikan musisi kecil seperti kami,” ujarnya.
Albert menyoroti sistem royalti yang baru diberlakukan beberapa tahun terakhir, terutama setelah musisi Ahmad Dhani mengangkat isu ini. Menurutnya, aturan yang ada masih sering berubah dan tidak konsisten.
“Peraturannya masih belum jelas dan sering berubah. Sebelumnya hanya musisi besar yang dilarang menyanyikan lagu band lain, sekarang kafe juga tidak boleh memutar lagu tanpa membayar royalti,” kritiknya.
Albert juga menilai bahwa sistem royalti di Indonesia saat ini belum transparan. Ia mempertanyakan bagaimana pembagian persentase untuk pencipta lagu sebenarnya dilakukan. Menurutnya, penyanyi sering lebih diuntungkan dalam hal popularitas dan pendapatan, sementara pencipta lagu tidak dikenal.
Ia menekankan pentingnya keadilan bagi semua pihak dalam industri musik. Menurutnya, pencipta dan penyanyi sama-sama berkontribusi terhadap kesuksesan sebuah lagu.
“Seseorang menciptakan lagu, tapi jika penyanyinya kurang bagus, lagu tersebut tidak akan terkenal. Sebaliknya, penyanyi dengan suara bagus pun tidak akan booming jika lagunya kurang,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Albert menyarankan agar dibuat undang-undang yang mengatur pembagian persentase royalti secara adil antara pencipta dan penyanyi. Ia juga berharap adanya kesepakatan awal antara pencipta dan penyanyi mengenai pembagian hasil.
“Cara terbaiknya adalah menciptakan aturan yang jelas tentang royalti, tentang hak pencipta ini. Agar baik pencipta, baik penyanyi mendapatkan persentase yang jelas,” tutupnya.
