Kebijakan Royalti untuk Melindungi Kreator dan Pengguna Musik
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan menyatakan bahwa kebijakan penarikan royalti musik bertujuan untuk melindungi hak pencipta dan pengguna lagu. Otto menekankan pentingnya pembaruan aturan dalam Undang-Undang Hak Cipta agar sesuai dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus mampu beradaptasi untuk mencari solusi terkait polemik royalti bagi para musisi. “Dengan adanya perubahan undang-undang ini, diharapkan akan ada kejelasan hukum. Karena saya menyadari bahwa beberapa keputusan pengadilan tidak selalu memenuhi harapan publik,” jelasnya, Jumat (8/8/2025).
- Iwan Fals Teringat Almarhum Putranya, Galang Rambu Anarki, Ketika Nyanyikan Lagu ‘Bunga Terakhir’
- Tissa Biani Bawakan Ulang Lagu Tegar
- Uan Juicy Luicy Beri Komentar Menyoal Royalti, Izinkan Kafe Gunakan Lagunya
Pemerintah juga telah memberikan perhatian lebih pada kasus terkait hak cipta di pengadilan. Harapannya, kebijakan baru ini dapat menjadi solusi yang diinginkan masyarakat.
“Contoh kasus di Bali dan kasus lain seperti Agnez Mo. Pemerintah berkomitmen untuk segera menyesuaikan perubahan Undang-Undang demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Ke depan, perwakilan LMK akan hadir di setiap daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Perwakilan LMK akan berada di provinsi. Penetapan lokasi perwakilan ini diserahkan kepada Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum Razilu, seusai pelantikan Komisioner LMKN periode 2025-2028 di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Selain itu, Permenkum 27/2025 juga mengurangi dana operasional LMKN menjadi 8 persen dari 20 persen total royalti, sehingga ada 12 persen tambahan yang dapat dibagikan kepada pemegang hak dan pencipta.
Permenkum juga mengubah susunan Komisioner LMKN, sehingga 80 persen terdiri dari dua perwakilan pemerintah, satu perwakilan LMK, dan satu perwakilan pencipta atau pemilik hak terkait di masing-masing Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait.
Sebelumnya, Razilu menyebutkan bahwa perwakilan pemerintah hanya satu orang di setiap Komisioner LMKN. “Ini untuk menjawab anggapan bahwa pemerintah kurang peduli terhadap masalah royalti,” ungkapnya.
Permenkum baru ini juga mengatur klaster layanan publik komersial, yang sebelumnya hanya 14 jenis, kini diperluas mencakup perhotelan, restoran, tempat hiburan, perkantoran, dan sebagainya, untuk dikenakan royalti.
“Seperti yang saya katakan, LMKN harus segera berdiskusi dengan pengguna untuk menentukan besaran royalti,” ujarnya.
Razilu berharap dengan adanya aturan baru dalam Permenkum 207/2025, kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemegang hak terkait dapat terwujud dengan baik. “Jika kita lihat keseluruhan struktur ini, ada banyak potensi yang bisa kita tarik terkait royalti dari berbagai aspek,” katanya.
Masalah Sistem Distribusi…
