BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG–Pemerintah Kota Bandung Bentuk Satgas Anti Minol
Pemerintah Kota Bandung berencana untuk menindak tegas peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di wilayah Kota Bandung. Mereka mengungkapkan bahwa penjualan dan distribusi minol ilegal masih tinggi di kawasan ini.
“Kami akan segera mengumumkan secara resmi pembentukan satgas anti minol ini, mengingat banyaknya penjualan minol ilegal di kota Bandung yang melanggar peraturan tentang tata cara perdagangan minuman beralkohol,” kata Wali Kota Bandung, M Farhan, pada akhir pekan ini.
Farhan menyatakan bahwa satgas anti minol akan dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dia menambahkan bahwa pihaknya ingin menghentikan distribusi minol kepada masyarakat. “Minuman beralkohol akan menjadi sasaran razia,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan telah melakukan razia terhadap peredaran minol ilegal dengan menyita ribuan botol dan minuman keras jenis ciu. Pihaknya juga akan membongkar bangunan tempat penjualan minol di sepanjang jalan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. “Dengan uang Rp 20 ribu, orang bisa dengan mudah mendapatkan ciu,” katanya.
Ia menemukan banyak penjual ciu yang menyembunyikan barang tersebut. Ia menambahkan bahwa penjual minol ilegal akan dikenakan sanksi berupa 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta. “Saya melihat banyak anak SD dan SMP mengonsumsi minuman beralkohol,” katanya.
