Peringatan untuk Pemilik Harta Berlebih yang Enggan Berkurban
BERITA TERBARU INDONESIA, PURWAKARTA — Nabi Muhammad SAW memberikan peringatan kepada mereka yang memiliki harta lebih namun enggan berkurban pada Hari Raya Idul Adha. Beliau menyatakan bahwa ibadah kurban bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi juga merupakan wujud nyata ketaatan dan kepatuhan seorang hamba kepada Allah SWT.
Kurban juga menjadi simbol pengorbanan dan keikhlasan dalam berbagi rezeki dengan sesama, terutama bagi mereka yang kurang beruntung. Peringatan ini menegaskan betapa pentingnya menggunakan kekayaan yang dimiliki untuk beribadah dan membantu orang lain, sesuai dengan ajaran Islam yang mengedepankan kesejahteraan dan solidaritas sosial.
Dengan berkurban, seorang Muslim menunjukkan rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah dan keikhlasannya dalam beramal. Peringatan Nabi Muhammad SAW ini mengajak umat Muslim untuk tidak mengabaikan kewajiban berkurban bagi yang mampu secara finansial.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Siapa yang memiliki keluasan (rezeki) tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat sholat kami.” (HR Ibnu Majah).
Dalam lafadz yang berbeda, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Siapa yang memiliki harta (untuk berkurban), tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat sholat kami.” (HR Al Hakim).
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi setiap Muslim yang mampu. Sunnah muakkad adalah sunnah yang memiliki keutamaan besar atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Bahkan sebagian ulama ada yang mewajibkan berkurban.
Diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tiada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari penyembelihan (Idul Adha) selain mengucurkan darah (hewan kurban). Karena sungguh ia (hewan kurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Sungguh darah itu akan sampai kepada Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban!” (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan Al Albani).
Imam An Nawawi dalam kitabnya, Al Majmu, menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa berkurban adalah sunnah muakkad bagi orang-orang yang memiliki kelebihan harta atau orang kaya. Sunnah muakkad adalah sunnah yang lebih diutamakan untuk dikerjakan.
