Arahan Presiden kepada Menteri ATR: Konsesi HGU dan HGB yang Berakhir Harus Dikembalikan ke Negara
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, untuk meneliti secara mendalam mengenai konsesi aset-aset milik negara. Hal ini terutama difokuskan pada hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah berakhir. Presiden menekankan pentingnya langkah ini guna memastikan bahwa aset-aset tersebut dapat kembali ke pangkuan negara, sehingga pemanfaatannya dapat dioptimalkan untuk kepentingan nasional.
