Kebijakan ESDM Terbaru: UMKM Diberi Kesempatan Kelola Sumur Minyak Tua
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan sumur tua, termasuk sumur rakyat.
“Kami berharap dengan adanya kerja sama pengelolaan sumur tua bersama UMKM dan koperasi, produksi migas nasional dapat meningkat,” ujar Yuliot dalam konferensi pers terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menurut Yuliot, pelibatan UMKM, koperasi, dan BUMD dianggap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sumur tua dibandingkan dengan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola secara eksklusif.
UMKM yang diizinkan untuk mengelola sumur tua dan sumur rakyat harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dengan modal minimum Rp5 miliar untuk skala kecil dan Rp10 miliar untuk skala menengah, serta harus melibatkan masyarakat sekitar.
Kerja sama pengelolaan sumur tua telah berlangsung sejak 2008, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Hingga saat ini, lebih dari 1.400 sumur tua sudah dikelola.
Produksi dari sumur tua ini mencapai 1.600 barel minyak per hari, tersebar di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Selatan, dan Jambi.
Dengan melibatkan UMKM, koperasi, dan BUMD dalam pengelolaan sumur tua, Yuliot berharap peningkatan lifting minyak nasional bisa tercapai pada 2025.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan produksi migas, mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, melindungi investasi, memperbaiki tata kelola migas, serta mendorong penerapan teknologi terbaru di sektor migas.
Peraturan ini disahkan pada 3 Juni 2025 dan diundangkan pada 10 Juni 2025.
Yuliot menargetkan penambahan lifting minyak sebesar 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari (bph) dari sumur rakyat yang telah dilegalkan pemerintah.
Dia memperkirakan inventarisasi akan selesai dalam satu bulan, sehingga pada Agustus mendatang pemerintah bisa mulai menghitung lifting dari sumur rakyat sebagai bagian dari lifting nasional.
Target tambahan lifting sebesar 15 ribu bph dari legalisasi sumur rakyat diharapkan tercapai pada akhir 2025.
