Petugas Keamanan Saudi Tangkap 42 Pelanggar Visa di Makkah
BERITA TERBARU INDONESIA, MAKKAH — Petugas keamanan Haji di distrik Al-Hijrah, Makkah, telah menangkap 42 ekspatriat yang memegang berbagai jenis visa kunjungan. Mereka ditangkap karena melanggar peraturan terkait pelaksanaan haji.
Proses hukum sedang berjalan untuk menjatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku kepada para pelanggar ini.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menekankan pentingnya mendapatkan izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji musim 1446 H. Ini adalah syarat utama agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman dan lancar.
Kementerian menegaskan bahwa aparat terkait akan memberikan sanksi berdasarkan aturan kepada siapa pun yang melanggar ketentuan haji, termasuk mereka yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Pelanggar dapat dikenakan denda hingga 20.000 Riyal Saudi. Denda ini juga berlaku untuk pemegang visa kunjungan yang memasuki atau berusaha memasuki Makkah Al Mukarramah, atau yang berada di sana dari 1 Dzulqaidah hingga akhir 14 Dzulhijjah. Selain itu, denda dapat mencapai 100.000 Riyal atau sekitar Rp 438 juta bagi mereka yang memfasilitasi visa kunjungan bagi individu yang melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, serta bagi mereka yang mengangkut, menampung, atau menyembunyikan orang-orang tersebut.
