Polda DIY Pastikan Tidak Ada Intervensi Bandar, Kenal Harus Ditangkap
Berita Terbaru Indonesia, YOGYAKARTA — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyatakan tidak ada campur tangan bandar maupun titipan dari pihak korporasi dalam penanganan kasus judi daring (judol). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Prof Dr. Saprodin memberikan pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap isu yang berkembang di masyarakat dan media sosial mengenai penangkapan lima tersangka pelaku judol tersebut.
“Bukan (pelapor kasus ini bukan bandar). Penanganan judi siber ini murni tindakan kami dalam penegakan hukum,” ungkap Saprodin kepada media di Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).
“Tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar, nek (kalau) saya kenal harus ditangkap,” tambahnya.
Diketahui, isu mengenai keterlibatan bandar mencuat setelah spekulasi warganet yang menduga penangkapan dilakukan berdasarkan laporan para bandar yang merasa dirugikan oleh modus operandi para pelaku. Banyak warganet menyoroti narasi bahwa penangkapan dilakukan karena para pemain ‘merugikan bandar’, mengingat kelima tersangka diketahui memanfaatkan celah sistem promosi dari situs-situs judol dengan membuat sekitar 40 akun baru setiap hari untuk meningkatkan peluang kemenangan dan keuntungan.
Saprodin membantah spekulasi tersebut dan menilai itu sebagai asumsi yang belum dapat dibuktikan. “Itu (komentar merugikan bandar) asumsi dari mana. Lha itu kan membias yang punya asumsi-asumsi itu. Jadi asumsi-asumsi, selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saprodin memastikan bahwa penyelidikan terhadap jaringan judol terus berlangsung. Ini termasuk mengungkap siapa bandar di balik situs yang digunakan dan apakah ada hubungan dengan jaringan luar negeri seperti Kamboja atau tidak.
