Polda Jabar Mengungkap Awal Terbongkarnya Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkapkan bahwa kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura berawal dari transaksi melalui media sosial yang dilakukan antara orangtua kandung dan pelaku yang menggunakan inisial AF yang berpura-pura sebagai calon pengadopsi anak. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu (16/7/2025), menjelaskan bahwa komunikasi antara orangtua bayi yang sedang mengandung dan pelaku terjalin melalui platform tersebut.
“Korban merasa bahwa anaknya nanti akan diadopsi oleh pelaku, yang menyatakan dirinya sudah menikah tetapi belum memiliki anak,” ujarnya.
- Kasus Bayi Meninggal di RS, Orangtua dan Tim Hotman Paris 911 Lapor ke Polres Kuningan Sesuai Arahan KDM
- Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Bertambah menjadi 13 Orang
- Kronologi Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Dekati Korban, Membuat Akun Adopsi Anak di Media Sosial
Hendra mengungkapkan bahwa komunikasi antara pelaku dan ibu bayi berlanjut hingga mendekati waktu persalinan. Kesepakatan yang dibuat adalah setelah bayi lahir, orangtua bayi akan menerima uang sejumlah Rp10 juta dari pelaku.
Namun, pelaku hanya mengirimkan uang Rp600 ribu untuk biaya bidan dan kemudian membawa bayi tersebut tanpa menepati janji.
Hendra menambahkan bahwa orangtua bayi yang merasa ditipu akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, terungkap bahwa pelaku berinisial AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak tahun 2023.
“Pelaku AF berasal dari Bandung dan dari pengakuannya sudah melakukan transaksi terhadap setidaknya 25 bayi,” kata Hendra.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengungkapkan bahwa mayoritas bayi yang dijual berusia antara dua hingga tiga bulan. Bayi-bayi itu sebelumnya dirawat selama sekitar tiga bulan di Bandung sebelum dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Mengenai jalur pengiriman bayi ke Singapura, polisi menemukan bahwa Pontianak, Kalimantan Barat, digunakan sebagai titik transit. Di Pontianak, sindikat membuat dokumen kependudukan dan keimigrasian untuk para bayi.
“Di Pontianak, dokumen-dokumen ini dibuat. Bayi-bayi ini dimasukkan ke kartu keluarga orang lain, lalu diproses pembuatan paspor untuk pengiriman ke luar negeri. Sebagian besar tersangka juga berdomisili di Pontianak,” ujar Surawan.
