Polemik Rencana Kebijakan Pembatasan Gratis Ongkos Kirim
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Seorang pekerja sedang menyortir paket yang akan dikirim ke tujuan di Transit Hub sebuah perusahaan layanan pengiriman, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial tidak mencakup pembatasan terhadap promosi gratis ongkos kirim yang dilakukan oleh platform e-commerce.
Regulasi ini hanya menargetkan potongan ongkos kirim yang diberikan secara langsung oleh penyedia jasa kurir, baik melalui aplikasi atau di loket.
Langkah pembatasan ini bertujuan untuk mencegah kerugian jangka panjang yang dapat mempengaruhi kesejahteraan pekerja di sektor logistik.
