Polisi Tangkap 22 Pelaku Premanisme di Sumedang, 7 Orang Diduga Anggota Ormas Jadi Tersangka
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG–Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap 22 pelaku premanisme yang beroperasi di Kecamatan Ujungjaya dan Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan 15 lainnya mendapatkan pembinaan.
“Sebanyak tujuh pelaku kami tahan untuk penyidikan, sementara 15 lainnya diberikan pembinaan,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah, Kamis (29/5/2025).
Joko menjelaskan, razia terhadap aksi premanisme ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat kepada polsek setempat pada pertengahan Mei. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tersebut.
Para pelaku diketahui melakukan pemerasan dengan memungut uang keamanan dan menjual paksa air mineral kepada sopir truk. Jika tidak diberi, pelaku akan mengintimidasi dan merusak bagian dari truk. “Mereka memaksa sopir truk untuk membayar uang keamanan dan menjual air mineral seharga Rp 5.000 per botol,” jelas Joko.
Tujuh orang yang ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut adalah AM, S, UDS, D, DR, TR, dan K. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 368 serta pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Selain itu, 15 pelaku lainnya diamankan dalam operasi gabungan dan diberikan pembinaan karena tidak ada cukup bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai sebesar Rp 6.528.000, lima dus air minum kemasan, empat unit handphone, pakaian ormas, dan bukti transfer dari korban senilai Rp 2.500.000.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Sumedang,” tegas Joko.
Polres Sumedang juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal atau pemerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan.
