Polisi Bandara Soetta Menghentikan Keberangkatan 71 Calon Jamaah Haji Nonprosedural
BERITA TERBARU INDONESIA, TANGERANG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 71 calon jamaah haji nonprosedural menuju Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia tersebut. Para jamaah ini mencoba berangkat dengan menggunakan visa kunjungan dan visa kerja.
“Kelompok 71 orang ini tidak memakai visa haji, melainkan visa kunjungan serta visa kerja,” ungkap Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan 10 calon jamaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ronald menjelaskan bahwa calon jamaah yang berhasil dicegah keberangkatannya ini berasal dari sejumlah wilayah seperti Pulau Jawa dan Kalimantan.
“Calon jamaah haji nonprosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, serta Kalimantan Selatan. Mereka dicegah antara tanggal 15–28 April 2025,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa keberangkatan calon haji ini telah diatur oleh pihak travel, sementara sebagian besar lainnya berangkat secara mandiri. Para calon jamaah tersebut menyatakan bahwa mereka rela membayar antara Rp100 juta hingga Rp250 juta dengan harapan bisa berangkat haji melalui bantuan para pelaku.
“Mereka dijanjikan bisa berangkat haji dengan bantuan pelaku,” tambahnya.
