Polisi yang Menembak Siswa SMKN 4 Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Terdakwa dalam kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17), bernama Robig Zaenudin, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada hari Selasa (8/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Robig Zaenudin dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Berita Terkini Lainnya
-
Banjir di Margahayu Bekasi Berangsur Surut
Selasa, 08 Jul 2025, 17:53 WIB
-
Dana Raksasa Korps Baju Cokelat
Selasa, 08 Jul 2025, 11:50 WIB
-
Rusak Parah, Ruas Jalan Trans Papua Bak Lintasan Offroad
Selasa, 08 Jul 2025, 07:00 WIB
-
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Walkot Palembang Harnojoyo Ditahan Kejagung
Senin, 07 Jul 2025, 22:59 WIB
-
Dampak Kerusakan Akibat Banjir Bandang di Mataram
Senin, 07 Jul 2025, 21:00 WIB
