Kepolisian Gagalkan 36 Jamaah Haji Ilegal di Bandara Soetta
BERITA TERBARU INDONESIA, TANGERANG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya berhasil mencegah keberangkatan 36 calon jamaah haji ilegal yang hendak berangkat ke Tanah Suci melalui Bandara Soetta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Polisi Yandri Mono, di Tangerang, Rabu menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa penyelenggara keberangkatan haji ilegal yang membawa puluhan korban tersebut. “Modus yang digunakan pelaku adalah dengan penerbangan transit,” ujar Yandri.
Polisi berhasil mencegah keberangkatan puluhan penumpang ini karena diduga akan menunaikan ibadah haji menggunakan visa pekerja atau Amil. Dari 36 orang yang terdiri dari 34 calon jemaah dan 2 pendamping, adalah penumpang Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta – Colombo dan Riyadh.
Mereka dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci dari Bandara Soekarno Hatta pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. “Keberangkatan mereka digagalkan setelah petugas Imigrasi Soekarno Hatta memeriksa dokumen dan mencurigai mereka sebagai kelompok haji nonprosedural,” katanya.
Rombongan haji nonprosedural ini berasal dari Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta dengan rentang usia antara 35 hingga 72 tahun. Mereka telah membayar antara Rp 139 juta hingga Rp 175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.
“IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan ini tidak memberi tahu calon jemaah bahwa visa yang akan digunakan adalah visa kerja,” jelasnya. “Calon jemaah percaya karena IA dan NF pernah memberangkatkan calon jemaah pada tahun 2024,” tambahnya.
