Presiden Prabowo Mengultimatum Penguasaan Negara oleh Pihak Swasta
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dirinya akan segera mengambil kembali aset-aset negara yang saat ini dikelola oleh pihak swasta. Ia menegaskan bahwa semua kekayaan negara, yang merupakan hak rakyat, harus dikelola oleh negara sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
“Saya lahir di Betawi, saya besar di Betawi. Saya paham mana aset-aset milik rakyat, saya tahu semuanya, dan saya akan mengembalikannya kepada rakyat, saudara-saudara sekalian,” ujar Prabowo saat berbicara di hadapan ratusan ribu buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day Fiesta) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
- Presiden Prabowo Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
- Ingin Menghapus Outsourcing, Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh
- Kelakar Prabowo kepada Kapolri dan Panglima TNI di Hari Buruh: Sulit Diganti karena Namanya
Prabowo kembali menegaskan bahwa ia telah berkonsultasi dengan beberapa hakim agung terkait keinginannya untuk menarik kembali aset negara. “Saya sudah bertanya kepada hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat! Bumi, dan air, serta semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara,” kata Prabowo.
Ia pun yakin bahwa proses pengambilan aset akan berjalan tanpa hambatan. “Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar,” ujar Prabowo sambil menyinggung isi Pasal 33 ayat (3) UUD 45.
Meskipun demikian, Prabowo tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait aset negara yang akan segera diambil kembali. Juga tidak disebutkan siapa pihak swasta yang menguasai aset negara tersebut. Saat ini, beberapa kementerian dalam beberapa bulan terakhir tengah mendata kembali aset-aset negara yang mereka kuasai.
Terutama, beberapa aset seperti tanah sering kali dikuasai oleh pihak lain, baik pribadi maupun swasta. Salah satu kasus sengketa aset negara yang saat ini menarik perhatian publik adalah terkait lahan seluas 13 hektare yang telah lama ditempati oleh Hotel Sultan di Jakarta.
Kasus sengketa ini melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dengan Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, yang saat ini menguasai Hotel Sultan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah melayangkan somasi kepada Indobuildco untuk segera mengosongkan bangunan.
Pasalnya, hak guna bangunan (HGB) mereka telah habis masa berlakunya sejak 2023. Lahan yang menjadi objek sengketa ini berada di kawasan Gelora Bung Karno, yang penguasaannya akan dialihkan dari Kemensetneg ke Badan Pengelola Investasi Danantara.
