Pemerintah Resmi Hentikan Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah telah mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di istana negara, Jakarta, dan juga disiarkan secara daring pada Selasa (10/6/2025).
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap isu yang tengah memanas. Belakangan ini, muncul berbagai pandangan pro dan kontra terkait kegiatan pertambangan di wilayah yang lebih dikenal sebagai destinasi wisata tersebut. Setelah melalui berbagai pertimbangan, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi terkait keputusan yang baru saja diumumkan ini.
Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden kemarin, salah satu topik yang dibahas adalah izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Berdasarkan arahan Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan bagi empat perusahaan di kawasan tersebut,” ujar Mensesneg.
Perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut antara lain PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Nurham di Pulau Waigeo, PT Mulia Raymond Perkasa (PRP) di Pulau Batang Pele, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe.
“Ini adalah perusahaan-perusahaan yang izinnya kita cabut,” tambah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan.
Hanya ada satu perusahaan yang masih diperbolehkan untuk beroperasi, yaitu PT Gag Nikel (PT GN). Anak perusahaan PT Antam Tbk ini diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga masa izin atau perjanjian berakhir sesuai Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya.
“Meskipun izin PT Gag tidak dicabut, sesuai arahan Presiden, kami akan mengawasi secara ketat implementasinya. Amdal harus diperketat, reklamasi harus ketat, dan tidak boleh merusak terumbu karang. Kami akan awasi dengan ketat semua urusan di Raja Ampat,” kata Bahlil.
