Tanggapan Terhadap Isu Penjualan Empat Pulau Anambas, Nusron Tegaskan Tidak Ada Sertifikat untuk WNA
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tidak ada penerbitan sertifikat tanah atau pulau di Indonesia atas nama warga negara asing (WNA), baik untuk perorangan maupun badan hukum asing. Menurutnya, pulau-pulau kecil dan terluar tidak boleh dijual kepada pihak asing serta tidak dapat diberi status Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Kami sudah menegaskan bahwa pulau-pulau kecil, terluar, tidak boleh dijual kepada pihak asing, ya kan? Termasuk tidak boleh disertifikatkan, baik SHM maupun SHGB kepada individu asing maupun badan hukum asing, oke? Oke, sudah jelas?” ujar Nusron setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, pada hari Selasa (1/7/2026).
Nusron memberikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang terdiri dari Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.
Nusron menambahkan bahwa jika ada pihak yang menawarkan pulau secara online, hal tersebut patut dipertanyakan karena menjual aset yang tidak dimiliki jelas merupakan tindakan ilegal.
“Kalau ada yang ingin menjual secara online, itu ‘patut dipertanyakan’ karena apa? Yang bersangkutan tidak memiliki kok menjual? Karena yang bisa menjual hanya orang yang memiliki. Ini tidak memiliki kok menjual? Ada apa ini?” katanya lagi.
Nusron menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan penelusuran terhadap situs-situs yang menjual pulau, dan beberapa di antaranya saat ini telah resmi ditutup.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah segera menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau hak pakai untuk pulau-pulau yang belum memiliki status hukum agar tidak disalahgunakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya praktik jual beli ilegal pulau yang mencemarkan kedaulatan negara dan membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami minta agar hak pakai atau HPL diterbitkan kepada pemerintah daerah masing-masing supaya tidak disalahgunakan. Tapi kalau sudah ada penduduknya, ya itu dimiliki penduduk setempat,” tambah Nusron pula.
