Tanggapan RS Pertamina Cirebon Mengenai Dugaan Pelecehan oleh Perawat
BERITA TERBARU INDONESIA, CIREBON – Manajemen Rumah Sakit Pertamina Klayan Cirebon merespons tuduhan terhadap salah satu perawatnya yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada akhir Desember 2024.
Sejak 30 April 2025, perawat tersebut tidak lagi bekerja di RS Pertamina Cirebon karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
Kasus ini mencuat setelah korban, yang merupakan individu dengan disabilitas, menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada akhir April 2025. Sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwenang pada Senin, 5 Mei 2025.
Direktur RS Pertamina Cirebon, Hendry Suryono, menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang ditangani oleh Polres Cirebon Kota dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Saat ini, investigasi sedang berlangsung di ranah hukum. Kami menghormati kewenangan aparat kepolisian dan akan mendukung sepenuhnya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendry dalam pernyataan tertulis yang diterima media pada Ahad (11/5/2025).
Hendry juga menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama secara aktif dengan pihak terkait untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak.
“Kami memastikan korban dan keluarganya mendapatkan dukungan yang diperlukan, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi kerahasiaan dan privasi,” tambahnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. RS Pertamina Cirebon menyatakan memahami dan menghargai perhatian serta keprihatinan publik terkait kasus ini.
“RS Pertamina Cirebon senantiasa berpegang teguh pada peraturan rumah sakit, menjunjung keselamatan pasien, serta menjadikan integritas dan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam layanan kami,” jelasnya.
Hendry menambahkan bahwa pelayanan di RS Pertamina Cirebon tetap berlangsung normal. Pihak rumah sakit berkomitmen menjaga kualitas layanan dan kenyamanan pasien serta keluarga.
“Kami menghargai kerja sama semua pihak dan berharap proses ini dihormati dengan asas praduga tak bersalah, demi terciptanya keadilan yang menyeluruh,” tutupnya.
