Mengatasi Kesenjangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi dan inklusi keuangan syariah tercatat masih lebih rendah dibandingkan dengan yang konvensional.
Indeks literasi dan inklusi keuangan syariah masing-masing berada di angka 43,42 persen dan 13,41 persen. Sementara itu, untuk keuangan konvensional, indeks tersebut mencapai 66,45 persen dan 79,71 persen. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara keuangan syariah dan konvensional.
- Bank Mega Syariah Bukukan Pendapatan Rp 320 Miliar
- KNEKS Dorong Produk Aceh Go International Lewat KDMP Syariah
- KB Bank Syariah Buka Kantor Fungsional di RS Aisyiyah Kudus
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan pekan lalu bahwa data tersebut menyoroti tantangan dalam inklusi keuangan syariah, yang memerlukan peningkatan akses layanan keuangan syariah. Ini penting mengingat tingkat literasi keuangan syariah masyarakat sudah cukup baik.
Pertumbuhan inklusi keuangan syariah masih terbatas, dari 12,88 persen pada SNLIK 2024 menjadi 13,41 persen pada SNLIK 2025, baik melalui metode keberlanjutan maupun cakupan DNKI.
Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan syariah cukup menggembirakan, dari 39,11 persen pada SNLIK 2024 menjadi 43,42 persen pada SNLIK 2025 (keberlanjutan maupun cakupan DNKI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengakui bahwa tantangan terbesar terletak pada peningkatan inklusi keuangan syariah.
Friderica, yang sering dipanggil Kiki, menyampaikan bahwa masyarakat sebenarnya menginginkan akses keuangan syariah di Indonesia lebih merata. Masalah ini sudah disampaikan OJK kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) syariah.
“Inovasi perlu dipikirkan agar dapat meningkatkan akses masyarakat kepada PUJK syariah ini,” ujarnya.
OJK mendorong PUJK syariah untuk memperbanyak agen Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor) dan layanan ATM bank syariah.
Langkah ini dinilai dapat mempermudah akses keuangan syariah bagi masyarakat, termasuk di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Agen Laku Pandai syariah juga diharapkan mampu bersaing dengan bank konvensional.
Selain itu, OJK mendorong pengembangan produk syariah yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat. Menurut Kiki, banyak masyarakat menyampaikan bahwa produk syariah yang ada saat ini belum memenuhi harapan mereka.
“Tanyakan konsumen, nasabah, atau calon nasabah tentang kebutuhan mereka. Hal ini harus didorong agar inovasi berbasis kebutuhan, need atau demand dari konsumen potensial mereka,” tegas Kiki.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui kolaborasi dengan PUJK syariah.
Sebelumnya, OJK sudah mengadakan kampanye Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.
