Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • RSEOJK Fintech Mengatur Rapat Pemberi Dana dan Pengelolaan Risiko
  • Berita

RSEOJK Fintech Mengatur Rapat Pemberi Dana dan Pengelolaan Risiko

Dedi Saputra Mei 19, 2025
rseojk-fintech-atur-rapat-umum-pemberi-dana-dan-mitigasi-risiko

RSEOJK Fintech Mengatur Rapat Pemberi Dana dan Pengelolaan Risiko

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan beberapa poin penting dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Salah satu aturan baru yang diusulkan dalam RSEOJK adalah kewajiban bagi penyelenggara untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) guna mengambil keputusan kolektif dalam kondisi tertentu.

“Poin baru dalam RSEOJK Penyelenggaraan LPBBTI termasuk pelaksanaan Rapat Umum Pemberi Dana yang bertujuan untuk keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Agusman menambahkan, RSEOJK juga akan mencakup peningkatan batas maksimum pendanaan hingga Rp 5 miliar dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Untuk pendanaan yang melebihi Rp 2 miliar, regulator mengharuskan penerapan mekanisme mitigasi risiko tambahan untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi pemberi dana (lender).

Walaupun beberapa poin sudah disampaikan kepada publik, OJK belum menentukan waktu pasti penerbitan resmi surat edaran ini. Regulator berharap agar penyempurnaan regulasi dapat selesai dalam waktu dekat.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, bertujuan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan mempertegas perlindungan bagi lender dalam ekosistem fintech lending.

Melalui regulasi ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang lebih sehat, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri teknologi finansial.

Continue Reading

Previous: Koalisi Ojol Nasional Menolak Berpartisipasi dalam Demo 20 Mei, Menganggap Isu Sudah Dipolitisasi
Next: Banjir dan Longsor di Cina Selatan Menyebabkan Lima Korban Jiwa

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.