RSEOJK Fintech Mengatur Rapat Pemberi Dana dan Pengelolaan Risiko
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan beberapa poin penting dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Salah satu aturan baru yang diusulkan dalam RSEOJK adalah kewajiban bagi penyelenggara untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) guna mengambil keputusan kolektif dalam kondisi tertentu.
“Poin baru dalam RSEOJK Penyelenggaraan LPBBTI termasuk pelaksanaan Rapat Umum Pemberi Dana yang bertujuan untuk keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Agusman menambahkan, RSEOJK juga akan mencakup peningkatan batas maksimum pendanaan hingga Rp 5 miliar dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Untuk pendanaan yang melebihi Rp 2 miliar, regulator mengharuskan penerapan mekanisme mitigasi risiko tambahan untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi pemberi dana (lender).
Walaupun beberapa poin sudah disampaikan kepada publik, OJK belum menentukan waktu pasti penerbitan resmi surat edaran ini. Regulator berharap agar penyempurnaan regulasi dapat selesai dalam waktu dekat.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, bertujuan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan mempertegas perlindungan bagi lender dalam ekosistem fintech lending.
Melalui regulasi ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang lebih sehat, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri teknologi finansial.
